Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
392/Pid.C/2024/PN Rap S.M. SIMANJUNTAK MARHAN RAMBE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 392/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/90/VI/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1S.M. SIMANJUNTAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARHAN RAMBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 02.15 Wib di Divisi 1 Blok A37 PT. Tapian Nadenggan Desa Ujung Gading Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah terjadi pencurian 4 ( Empat ) janjang buah kelapa sawit dengan berat 72 ( Tujuh puluh dua ) Kg yang dilakukan oleh Tersangka MARHAN RAMBE, yang mana pada awalnya hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 00.40 Wib Satpam PT. Tapian Nadenggan bernama ARIFIN SAKTI, SALIM dan MUSTAFA KAMAL melaksanakan patroli di    Blok A37 dan kemudian SALIM melihat ada cahaya senter dan selanjutnya SALIM memberitaukan kepada ARIFIN SAKTI dan MUSTAFA KAMAL sehingga mendekati asal cahaya senter tersebut. Dan dari jarak sekitar 30 Meter, ARIFIN SAKTI, dkk melihat 1 ( Satu ) orang memotong tandan buah kelapa sawit dengan mempergunakan egrek, 1 ( Satu ) orang sedang menyenter buah kelapa sawit, 1 ( Satu ) orang sedang memantau dan 1 ( Satu ) orang sedang berjalan kaki memundak buah kelapa sawit. Melihat hal tersebut lalu ARIFIN SAKTI, dkk mengikuti orang yang memundak buah kelapa sawit tersebut keluar dari Blok A37 menuju ke kebun kelapa sawit milik masyarakat. Dan ketika sudah berada di kebun kelapa sawit milik masyarakat lalu melihat orang tersebut sedang memasukkan buah kelapa sawit ke dalam keranjang yang ada di atas 2 ( Dua ) unit sepeda motor dan pada sekira pukul 02.15 Wib ARIFIN SAKTI, dkk langsung menyergap orang tersebut dan kemudian berhasil menangkapnya dan mengamankan 2 ( Dua ) janjang buah kelapa sawit di dalam keranjang gandeng terbuat dari kayu beralaskan karet ban di atas sepeda motor Honda Revo Fit warna Hitam tanpa plat nomor nomor polisi dan 2 ( Dua ) janjang buah kelapa sawit di dalam keranjang gandeng terbuat dari kayu beralaskan goni plastik di atas sepeda motor Honda Revo Fit warna Hitam lalu menginterogasi orang tersebut dan kemudian mengaku bernama MARHAN RAMBE. Setelah itu MARHAN RAMBE mengakui bahwa kawannya melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut bernama RUDI DAULAY, JAINUL SIREGAR dan IMAM RAMBE. Akibat pencurian buah kelapa sawit tersebut, PT. Tapian Nadenggan mengalami kerugian materil sebesar  Rp. 129.600,- ( Seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus Rupiah).  Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MARHAN RAMBE tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan  Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya