Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Rap BULMAN ARITONANG M.Ruben Simangunsong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BULMAN ARITONANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIADI SUKARIABULMAN ARITONANG
Tergugat
NoNama
1M.Ruben Simangunsong
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 246.100.000,00
Petitum

PRIMEIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menghukum  Tergugat M. Ruben Simangunsong untuk membayar hutang sebesar Rp. 115.000.000,-(seratus lima belas juta rupiah);
  3. Menghukum Tergugat M. Ruben Simangunsong untuk membayar hutang beserta bunga sesuai aturan perbankan dengan bunga Bank sebesar 6%/tahun selama 19 (sembilan belas) tahun dengan total 6% X 19 thn = 114% X Rp. 115.000.000,- = Rp. 131.100.000,-
  4. Menghukum Tergugat M. Ruben Simangunsong membayar pinjaman beserta bunga sebesar Rp. 246.100.000,-(dua ratus empat puluh enam juta seratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat M. Ruben Simangunsong untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi Putusan.

 

SUBSIDAIR : Bila hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak