Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira Pukul 14.00 Wib saksi sedang melaksanakan patroli dan rekannya di Afd VI PTPN Sisumut melihat seorang laki-laki mengendarai Sp Motor Suzuki/Sogun tanpa plat membawa satu goni plastik bewarna putih berisikan berondolan kelapa sawit lalu saksi menelpon danton, lalu pelapor menyuruh bawa ke pos satpam setelah sampai di pos satpam pelapor mengintrogasi terlapor, terlapor mengatakan kepada pelapor baru ini saya melakukan pencurian berondolan kelapa sawit lalu pelapor membawa terlapor ke polsek kotapinang membuat pengaduan agar pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Atas Kejadian Tersebut Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sisumut mengalami kerugian sebesar Rp 41.900 (empat puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) |