Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Rap MUJI BURAHMAN HARAHAP ALIAS MUJI KEPOLISIAN SEKTOR KUALUH HULU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Rap
Tanggal Surat Rabu, 08 Jun. 2022
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1MUJI BURAHMAN HARAHAP ALIAS MUJI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR KUALUH HULU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor :Sp.Han/22/IV/2022/Reskrim yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1)Ke-2 Subsider 303 Bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  3. Memerintahkan Termohon untuk Membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
  5. Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

 

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya