Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.G/2024/PN Rap | Jamaluddin | Dahria Br Pasaribu | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2024/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
kepada Penggugat ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng terhadap kerugian yang diderita Penggugat akibat Perbuatan Tergugat menguasai Harta Asal Warisan Peninggalan orangtua dalam perkara ini yaitu :
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Perkara a quo yang merupakan Harta Asal Warisan Peninggalan Orangtua Penggugat yang bersumber dari Alm. H. Muhammad Siagian (Ayah), dan Almh. Hj.Rahima Br. Tanjung (Ibu) yaitu :
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna ; 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan Upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali; 9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku ; SUBSIDAIR : Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |