Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
491/Pid.Sus/2024/PN Rap arthur simada sinuraya BANGKIT RITONGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 491/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-996/L.2.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1arthur simada sinuraya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANGKIT RITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: LOGO+KEJAKSAAN+AGUNG

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM-159/RP.RAP/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

BANGKIT RITONGA

Nomor Identitas

:

1223081804880005

Tempat Lahir

:

Sinar Pagi

Umur/Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 18 April 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun I Sinar Pagi Siamporik Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhan Batu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                         : Tanggal 15 April 2024 s/d 18 April 2024

Perpanjangan Penangkapan : Tanggal 18 April 2024 s/d 21 April 2024

  1. Penahanan

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 21 April 2024 s/d 10 Mei 2024

 

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak Tanggal 11 Mei 2024 s/d 19 Juni 2024

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak Tanggal 12 Juni 2024 s/d 01 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

:

 

 

 

Kesatu :

Primair :

Bahwa Terdakwa BANGKIT RITONGA pada hari Senin tanggal 15 bulan April tahun 2024 pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tanah Lapang Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa BANGKIT RITONGA yang sedang berada di rumah Terdakwa yang bertempat di Dusun I Sinar Pagi Desa Siamporik Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhan Batu Utara bertemu dengan teman Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor lalu Terdakwa menumpang di sepeda motor tersebut pergi menjumpai Sdr DEWAN PASARIBU (DPO) yang berada di Dusun Tanah Lapang Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara dengan tujuan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu. Kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr DEWAN PASARIBU (DPO). Terdakwa bersama dengan Sdr DEWAN PASARIBU (DPO) langsung menuju ke belakang rumah Sdr DEWAN PASARIBU (DPO) dan membeli Narkotika Jenis Sabu dari Sdr DEWAN PASARIBU (DPO).
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib Pihak Kepolisian dari Polsek Aek Natas mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sementara Sdr DEWAN PASARIBU (DPO) melarikan diri dari pengejaran. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 0,33 (nol koma tiga tiga) Gram Netto, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 1,22 (satu koma dua dua) Gram Brutto, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah alat hisap sabu/ bong dipasang pipet dari atas meja. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari Sdr DEWAN PASARIBU (DPO). Kemudian Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Aek Natas dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Labuhan Batu guna proses secara hukum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) beratnya tidak lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,33 (nol koma tiga tiga) Gram dan 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat (Bruto) 1,22 (satu koma dua dua) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa BANGKIT RITONGA.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 1893/NNF/2024, tanggal 19 April 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,33 (nol koma tiga tiga) Gram dan 1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padayan berwarna putih dengan berat bruto 1,33 (satu koma tiga tiga) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama BANGKIT RITONGA, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

Bahwa Terdakwa BANGKIT RITONGA pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tanah Lapang Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa BANGKIT RITONGA yang sedang berada di rumah Terdakwa yang bertempat di Dusun I Sinar Pagi Desa Siamporik Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhan Batu Utara bertemu dengan teman Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor lalu Terdakwa menumpang di sepeda motor tersebut pergi menjumpai Sdr DEWAN PASARIBU (DPO) yang berada di Dusun Tanah Lapang Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara dengan tujuan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu. Kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr DEWAN PASARIBU (DPO). Terdakwa bersama dengan Sdr DEWAN PASARIBU (DPO) langsung menuju ke belakang rumah Sdr DEWAN PASARIBU (DPO) dan membeli Narkotika Jenis Sabu dari Sdr DEWAN PASARIBU (DPO).
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib Pihak Kepolisian dari Polsek Aek Natas mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sementara Sdr DEWAN PASARIBU (DPO) melarikan diri dari pengejaran. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 0,33 (nol koma tiga tiga) Gram Netto, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 1,22 (satu koma dua dua) Gram Brutto, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah alat hisap sabu/ bong dipasang pipet dari atas meja. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari Sdr DEWAN PASARIBU (DPO). Kemudian Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Aek Natas dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Labuhan Batu guna proses secara hukum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman beratnya tidak lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,33 (nol koma tiga tiga) Gram dan 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat (Bruto) 1,22 (satu koma dua dua) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa BANGKIT RITONGA.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 1893/NNF/2024, tanggal 19 April 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,33 (nol koma tiga tiga) Gram dan 1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padayan berwarna putih dengan berat bruto 1,33 (satu koma tiga tiga) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama BANGKIT RITONGA, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

   

Atau :

Kedua

Bahwa Terdakwa BANGKIT RITONGA pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tanah Lapang Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa BANGKIT RITONGA yang sedang berada di rumah Terdakwa yang bertempat di Dusun I Sinar Pagi Desa Siamporik Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhan Batu Utara bertemu dengan teman Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor lalu Terdakwa menumpang di sepeda motor tersebut pergi menjumpai Sdr DEWAN PASARIBU (DPO) yang berada di Dusun Tanah Lapang Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara dengan tujuan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu. Kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr DEWAN PASARIBU (DPO). Terdakwa bersama dengan Sdr DEWAN PASARIBU (DPO) langsung menuju ke belakang rumah Sdr DEWAN PASARIBU (DPO) dan membeli Narkotika Jenis Sabu dari Sdr DEWAN PASARIBU (DPO).
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib Pihak Kepolisian dari Polsek Aek Natas mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sementara Sdr DEWAN PASARIBU (DPO) melarikan diri dari pengejaran. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 0,33 (nol koma tiga tiga) Gram Netto, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 1,22 (satu koma dua dua) Gram Brutto, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah alat hisap sabu/ bong dipasang pipet dari atas meja. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari Sdr DEWAN PASARIBU (DPO). Kemudian Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Aek Natas dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Labuhan Batu guna proses secara hukum.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu bagi diri sendiri yang beratnya tidak lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,33 (nol koma tiga tiga) Gram dan 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat (Bruto) 1,22 (satu koma dua dua) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa BANGKIT RITONGA.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 1893/NNF/2024, tanggal 19 April 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,33 (nol koma tiga tiga) Gram dan 1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padayan berwarna putih dengan berat bruto 1,33 (satu koma tiga tiga) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama BANGKIT RITONGA, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Rantauprapat, 12 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Arthur Simada Sinuraya, S.H.

Ajun Jaksa Madya / 19931019 202012 1 012

Pihak Dipublikasikan Ya