Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
77/Pid.C/2025/PN Rap M. IKHSAN SIREGAR ASRUL NASUTION Alias ASRUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan K/05/II/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. IKHSAN SIREGAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUL NASUTION Alias ASRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib telah terjadin pncurian buah kelapa sawit milik PT.Sumber Tani Agung yang dilakukan oleh ASRUL NASUTION yang mana sewaktu saksi PARULI SARAGIH dan SUMARI melaksankan patroli rutin di Divisi II Blok C4 dan kemudian melihat 1 ( Satu ) orang laki sedang melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 ( Satu ) unit sepeda motor honda Revo Fit warna Merah tanpa plat dan kemudian saksi PARULI SARAGIH dan SUMARI langsung melakukan penangkapan,namun tersangka dapat melarikan diri dan ditemukan di lokasi 1 ( Satu ) unit sepeda motor honda Revo Fit tanpa Plat , 6 ( Enam ) janjang buah kelapa sawit dan 1 ( satu ) buah keranjang gandeng terbuat dari rotan,kemudian saksi SUMARI mengubungi danru satpam yakni sdra HARIANTO MARULI TUA SITORUS dan menceritakan kejadian pencurian tersebut dan langsung memerintahkan untuk membawa barang bukti ke kantor besar PT.Sumber Tani Agung dan selanjunnya membawanya kekantor polsek Sungai Kanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,kemudian pada Hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wib seorang laki-laki datang ke Polsek Sungai kanan mengaku bernama ASRUL NASUTION bahwa ialah yang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT.Sumber Tani Agung tersebut . --------------------------------------------------------------------------------------------------------’

---- Akibat pencurian tersebut, PT. Sumber Tani Agung mengalami kerugian materil sebesar                        Rp. 288.000,- ( Dua ratus Delapan puluh Delapan ribu rupiah). -------------------------------------------------

Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ASRUL NASUTION tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan  Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya