Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
900/Pid.B/2024/PN Rap Lisa Susanti, S.H JULIANI T Alias JULI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 900/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4006/L.2.18/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lisa Susanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANI T Alias JULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa terdakwa Juliani T. Alias Juli, Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Dusun Gariang Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Rantauprapat, melakukan penganiayaan yang menjadikan luka berat  Perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wib di Dusun Gariang Desa Janji Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu, awalnya dimana terdakwa memiliki hutang kepada saksi Rama Yani sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) lalu saksi Rama Yani mencoba untuk menagih sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) secara langsung dengan mengatakan “ juli samaku dulu uangku 15.000 aku mau beli nasi mau makan aku “ dijawab terdakwa “ iya tunggu dulu “. Namun setalah ditunggu-tunggui kurang lebih selama 1 jam, terdakwa selesai mandi sampai masuk kedalam kamar , terdakwa tidak memberikan jawaban. Kemudian setelah terdakwa berada didalam kamar saksi Rama Yani menagih hutang dari luar kamar dengan nada kuat namun tidak direspon, kemudian saksi Rama Yani mengatakan “ eh anak hanoman aku ngomong sama kau bukan sama setan” lalu saksi Rama Yani emosi, namun tetap tidak direspon oleh terdakwa, lalu saksi Rama Yani menggedor dengan kuat pintu kamar terdakwa dan saat itu terdakwa menyaut dari dalam kamar “ kontolnya ini bah” dan kemudian pintu kamar terdakwa terbuka dan saat itulah saksi Rama Yani melihat terdakwa memegang sebuah parang yang hendak dibacokkan kearah saksi Rama Yani, lalu saksi Rama Yani mencoba mengelak namun parang tersebut mengenai bibir saksi Rama Yani. Saat itu saksi Rama Yani memegang bibir saksi Rama Yani dan bibir saksi Rama Yani mengeluarkan banyak darah, lalu saksi Rama Yani melihat terdakwa kembali hendak membacokkan lagi parang tersebut kearah saksi Rama Yani namun saksi Rama Yani melakukan perlawanan dengan mendorong terdakwa kedalam kamar hingga terdakwa jatuh di tempat tidurnya, selanjutnya datanglah saksi Tommy dan langsung mengambil parang tersebut dari tangan terdakwa, lalu saksi Rama Yani lemas dan langsung dibawa kerumah sakit untuk dilakukan pertolongan;
  • Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, bibir saksi Rama Yani mengalami robek hingga bibir bagian atas dan bagian bawah saksi Rama Yani dijahit sebanyak kurang lebih28 jahitan dan mengakibatkan saksi Rama Yani susah pada saat makan dan minum serta berbicara;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Rama Yani mengalami robek hingga bibir bagian atas dan bagian bawah saksi Rama Yani, sebagaimana tersebut dalam Surat Visum Et Repertum dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah RantauPrapat,  Surat Visum Et Repertum Nomor : 445/9829/RM/VIII/RSUD/2024, tanggal 21 Agustus 2024 yang diperiksa oleh dr. Annisa Rizki dengan hasil Pemeriksaan Luka Sudah di Jahit pada bibir sebelah kiri sebelah kiri hingga ke dagu dengan panjang enam sentimeter;

Kesimpulan : berdasarkan keadaan tersebut diatas penyebab luka adalah akibat ruda paksa tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2)  KUHPidana

 

Subsidair :

Bahwa terdakwa Juliani T. Alias Juli, Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Dusun Gariang Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Rantauprapat, melakukan penganiayaan Perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wib di Dusun Gariang Desa Janji Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu, awalnya dimana terdakwa memiliki hutang kepada saksi Rama Yani sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) lalu saksi Rama Yani mencoba untuk me\nagih sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) secara langsung dengan mengatakan “ juli samaku dulu uangku 15.000 aku mau beli nasi mau makan aku “ dijawab terdakwa “ iya tunggu dulu “. Namun setalah ditunggu-tunggui kurang lebih selama 1 jam, terdakwa selesai mandi sampai masuk kedalam kamar , terdakwa tidak memberikan jawaban. Kemudian setelah terdakwa berada didalam kamar saksi Rama Yani menagih hutang dari luar kamar dengan nada kuat namun tidak direspon, kemudian saksi Rama Yani mengatakan “ eh anak hanoman aku ngomong sama kau bukan sama setan” lalu saksi Rama Yani emosi, namun tetap tidak direspon oleh terdakwa, lalu saksi Rama Yani menggedor dengan kuat pintu kamar terdakwa dan saat itu terdakwa menyaut dari dalam kamar “ kontolnya ini bah” dan kemudian pintu kamar terdakwa terbuka dan saat itulah saksi Rama Yani melihat terdakwa memegang sebuah parang yang hendak dibacokkan kearah saksi Rama Yani, lalu saksi Rama Yani mencoba mengelak namun parang tersebut mengenai bibir saksi Rama Yani. Saat itu saksi Rama Yani memegang bibir saksi Rama Yani dan bibir saksi Rama Yani mengeluarkan banyak darah, lalu saksi Rama Yani melihat terdakwa kembali hendak membacokkan lagi parang tersebut kearah saksi Rama Yani namun saksi Rama Yani melakukan perlawanan dengan mendorong terdakwa kedalam kamar hingga terdakwa jatuh di tempat tidurnya, selanjutnya datanglah saksi Tommy dan langsung mengambil parang tersebut dari tangan terdakwa, lalu saksi Rama Yani lemas dan langsung dibawa kerumah sakit untuk dilakukan pertolongan;
  • Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, bibir saksi Rama Yani mengalami robek hingga bibir bagian atas dan bagian bawah saksi Rama Yani dijahit sebanyak kurang lebih28 jahitan dan mengakibatkan saksi Rama Yani susah pada saat makan dan minum serta berbicara;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Rama Yani mengalami robek hingga bibir bagian atas dan bagian bawah saksi Rama Yani, sebagaimana tersebut dalam Surat Visum Et Repertum dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah RantauPrapat,  Surat Visum Et Repertum Nomor : 445/9829/RM/VIII/RSUD/2024, tanggal 21 Agustus 2024 yang diperiksa oleh dr. Annisa Rizki dengan hasil Pemeriksaan Luka Sudah di Jahit pada bibir sebelah kiri sebelah kiri hingga ke dagu dengan panjang enam sentimeter;

Kesimpulan : berdasarkan keadaan tersebut diatas penyebab luka adalah akibat ruda paksa tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya