Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1113/Pid.B/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H JIHAN HANDALI Als JIHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1113/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5490/L.2.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIHAN HANDALI Als JIHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perk.: PDM-379/RP.Rap/12/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

JIHAN HANDALI Als JIHAN 

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Sidodadi

Umur / Tanggal Lahir

:

23 tahun/05 Juli 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Sidodadi A Desa Kampung Padang Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

SD Kelas II

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal tanggal 28 Oktober 2024 s/d 29 Oktober 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 29 Oktober 2024 s/d 17 November 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 18 November 2024 s/d 27 Desember 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024.

 

C.   DAKWAAN  :

Primair:

Bahwa terdakwa Jihan Handali Als Jihan bersama dengan Sdr.Ijun (DPO), Sdr.Rudi (DPO), Sdr. Wawan (DPO), dan Sdr.Nanda (DPO) pada hari Minggu Tanggal 27 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok B1 Divisi Kebun PT.Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 27 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIB Sdr.Ijun (DPO), Sdr.Rudi (DPO), Sdr. Wawan (DPO), dan Sdr.Nanda (DPO) yang merupakan teman dari terdakwa Jihan Handali Als Jihan melintas dari depan rumah terdakwa kemudian mengatakan “Ayok mengambil buah kelapa sawit PT.Pangkatan” lalu terdakwa menjawab “duluan lah kalian saya makan dulu nanti saya datang”, kemudian Sdr.Ijun (DPO), Sdr.Rudi (DPO), Sdr. Wawan (DPO), dan Sdr.Nanda (DPO) pergi sedangkan terdakwa melanjutkan makan hingga selesai, setelah terdakwa selesai makan terdakwa pun pergi menyusul Sdr.Ijun (DPO), Sdr.Rudi (DPO), Sdr. Wawan (DPO), dan Sdr.Nanda (DPO) ke areal perkebunan PT.Pangkatan Indonesia dan setelah terdakwa tiba di lokasi tersebut tepatnya di Blok B1 Divisi Kebun PT.Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu, terdakwa melihat Sdr.Ijun (DPO) sedang mengegrek buah kelapa sawit sedangkan Sdr.Rudi (DPO), Sdr. Wawan (DPO), dan Sdr.Nanda (DPO) sedang melangsir buah kelapa sawit yang telah di egrek oleh Sdr.Ijun (DPO) kemudian terdakwa ikut melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara memundaknya dan memindahkan keluar dari Blok I Divisi I PT.Pangkatan Indonesia hingga selesai, kemudian sekira pukul 18.30 Wib ketika terdakwa hendak keluar dari areal perkebunan tepatnya di Blok B1 Divisi Kebun PT.Pangkatan Indonesia tersebut, saksi Jepriadi dan saksi Suherli yang merupakan petugas keamanan dari PT.Pangkatan Indonesia menghampiri dan mengamankan terdakwa karena telah mengetahui perbuatan terdakwa pada saat saksi Jepriadi dan saksi Suherli sedang melakukan patroli rutin, namun terdakwa berusaha melawan saksi Jepriadi dan saksi Suherli, selanjutnya saksi Jepriadi dan saksi Suherli membawa terdakwa ke arah terdakwa melangsir buat kelapa sawit tersebut dan menemukan 1 (Satu) janjang buah kelapa sawit yang berjarak 20 (dua puluh) meter dari tempat terdakwa diamankan, sedangkan Sdr.Ijun (DPO), Sdr.Rudi (DPO), Sdr. Wawan (DPO), dan Sdr.Nanda (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian saksi Jepriadi dan saksi Suherli membawa terdakwa ke kantor PT.Pangkatan Indonesia untuk selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Jihan Handali Als Jihan bersama dengan Sdr.Ijun (DPO), Sdr.Rudi (DPO), Sdr. Wawan (DPO), dan Sdr.Nanda (DPO) yang telah mengambil 1 (Satu) janjang buah kelapa sawit atau seberat 10 (Sepuluh) Kg, adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.Pangkatan Indonesia;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Jihan Handali Als Jihan bersama dengan Sdr.Ijun (DPO), Sdr.Rudi (DPO), Sdr. Wawan (DPO), dan Sdr.Nanda (DPO) mengakibatkan PT.Pangkatan Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

 

Subsidair

Bahwa terdakwa Jihan Handali Als Jihan pada hari Minggu Tanggal 27 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok B1 Divisi Kebun PT.Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 24 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 04.00 WIB Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 27 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIB Sdr.Ijun (DPO), Sdr.Rudi (DPO), Sdr. Wawan (DPO), dan Sdr.Nanda (DPO) yang merupakan teman dari terdakwa Jihan Handali Als Jihan melintas dari depan rumah terdakwa kemudian mengatakan “Ayok mengambil buah kelapa sawit PT.Pangkatan” lalu terdakwa menjawab “duluan lah kalian saya makan dulu nanti saya datang”, kemudian Sdr.Ijun (DPO), Sdr.Rudi (DPO), Sdr. Wawan (DPO), dan Sdr.Nanda (DPO) pergi sedangkan terdakwa melanjutkan makan hingga selesai, setelah terdakwa selesai makan terdakwa pun pergi menyusul Sdr.Ijun (DPO), Sdr.Rudi (DPO), Sdr. Wawan (DPO), dan Sdr.Nanda (DPO) ke areal perkebunan PT.Pangkatan Indonesia dan setelah terdakwa tiba di lokasi tersebut tepatnya di Blok B1 Divisi Kebun PT.Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu, terdakwa melihat Sdr.Ijun (DPO) sedang mengegrek buah kelapa sawit sedangkan Sdr.Rudi (DPO), Sdr. Wawan (DPO), dan Sdr.Nanda (DPO) sedang melangsir buah kelapa sawit yang telah di egrek oleh Sdr.Ijun (DPO) kemudian terdakwa ikut melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara memundaknya dan memindahkan keluar dari Blok I Divisi I PT.Pangkatan Indonesia hingga selesai, kemudian sekira pukul 18.30 Wib ketika terdakwa hendak keluar dari areal perkebunan tepatnya di Blok B1 Divisi Kebun PT.Pangkatan Indonesia tersebut, saksi Jepriadi dan saksi Suherli yang merupakan petugas keamanan dari PT.Pangkatan Indonesia menghampiri dan mengamankan terdakwa karena telat mengetahui perbuatan terdakwa pada saat saksi Jepriadi dan saksi Suherli sedang melakukan patroli rutin, namun terdakwa berusaha melawan saksi Jepriadi dan saksi Suherli, selanjutnya saksi Jepriadi dan saksi Suherli membawa terdakwa ke arah terdakwa melangsir buat kelapa sawit tersebut dan menemukan 1 (Satu) janjang buah kelapa sawit yang berjarak 20 (dua puluh) meter dari tempat terdakwa diamankan, sedangkan Sdr.Ijun (DPO), Sdr.Rudi (DPO), Sdr. Wawan (DPO), dan Sdr.Nanda (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian saksi Jepriadi dan saksi Suherli membawa terdakwa ke kantor PT.Pangkatan Indonesia untuk selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Jihan Handali Als Jihan yang telah mengambil 1 (Satu) janjang buah kelapa sawit atau seberat 10 (Sepuluh) Kg, adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.Pangkatan Indonesia;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Jihan Handali Als Jihan mengakibatkan PT.Pangkatan Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya