Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
406/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR 1.ERWIN SYAHPUTRA ALIAS ERWIN
2.MISNI RAMAINI ALIAS MISNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 406/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/542/VII/RES.1.8/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN SYAHPUTRA ALIAS ERWIN[Penahanan]
2MISNI RAMAINI ALIAS MISNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wib, di Afdeling I Blok J-04 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wib, pelapor an. ANDRI WINATA bersama rekan nama MARTIN TOGATOROP dan SELAMAT ISWANDI melaksanakan patroli rutin di areal Afdeling I Blok J-04 TM 2001 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, kemudian pelapor dan saksi melihat tersangka ERWIN SYAHPUTRA alias ERWIN dan MISNI RAMAINI alias MISNI melangsir buah kelapa sawit dan berondolan buah kelapa sawit menggunakan Becak sepeda motor, melihat hal tersebut pelapor dan rekan selaku satpam langsung menangkap ke dua tersangka dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Betor (becak sepeda motor) tanpa plat nomor polisi/Plat BK, 2 (dua) buah goni plastik berisikan berondolan kelapa sawit seberat lebih kurang 70 (tujuh puluh) Kg dan 1 (satu) janjang buah kelapa sawit, kemudian tersangka berikut barang bukti di bawa ke Pos Satpam . Atas kejadian pencurian tersebut pihak PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 260.000.- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan selanjutnya  melalui pelapor melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka dan barang bukti guna diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pihak Dipublikasikan Ya