Tindak pidana Pencurian ringan (buah Kelapa Sawit) yang dilakukan seorang laki laki yang mengaku bernama HIDAYAH AZHARI HUTAGAOL yang diketahui terjadi pada hari Kamis Tanggal 27 Juni 2024 sekira Pukul. 15.00 Wib di Blok-49 Divisi II Perkebunan PT Smart Tbk Padang Halaban Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara dengan cara dimana tersangka HIDAYAH AZHARI HUTAGAOL menyembunyikan buah kelapa sawit dari Tempat Penampungan Akhir (TPA) ke semak semak yang ada digawangan pohon kelapa sawit dan selanjutnya buah kelapa sawit yang disembunyikan oleh tersangka dimuat tersangka kedalam mobil dan sewaktu tersangka memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil di tangkap oleh petugas keamanan kebun yang sedang melaksanakan patroli rutin.Atas kejadian tersebut pihak PT Smart Tbk Padang Halaban mengalami kerugian sekitar Rp.340.000.-(Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). |