Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Selasa Tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 17.20 Wib di Afdeling V Blok J-16 PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara Desa N-4 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, yang diduga dilakukan oleh Pelaku TOYOTA FRANSISCO NAIBAHO alias TIKO dengan cara : Pelaku masuk keareal PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara dengan berjalan kaki dan membawa pisau egrek bergagang bambu. Setelah diareal perkebunan, Pelaku mengengrek buah kelapa sawit dari pohonnya dengan cara menyayat. Pada saat pelaku sedang mengengrek buah kelapa sawit dari pohonnya, Petugas Satpam PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Utara datang dan langsung menyergap pelaku dan mengamankannya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Bilah Hulu guna Proses Hukum yang berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |