Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan para Termohon menetapkan para Pemohon sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana “orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa perizinan Berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a dan huruf b dari UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah di ubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan KUHPidana dari KUHPidana oleh Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I s/d III yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon I s/d III yang penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Pasal 94 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) Dan Ayat (6);
- Memerintahkan kepada Termohon I s/d III untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para Pemohon dan dengan segera mengeluarkan Pemohon dari Penetapan Tersangka saat ini ;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon I s/d III untuk membayar biaya dalam perkara ini.
|