Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
111/Pdt.P/2024/PN Rap GASTUTIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 111/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GASTUTIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan  Nama  pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 1210026711660001 yang dikeluarkan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 20 September 2023 Pemohon tertulis GASTUTIK dan tahun bulan dan tanggal lahir Pemohon tertulis 27 November 1968 dan  Paspor Nomor : A3150644 yang di keluarkan Kantor Imigrasi T. Balai Asahan pada tanggal 24 Juni 2012 Pemohon tertulis GASTUTI MURIADI KARIM dan tahun bulan dan tanggal lahir Pemohon tertulis 27 November 1966, dan kedua nama tersebut diatas senyatanya ialah orang yang sama;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara, bahwa Nama  pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 1210026711660001 yang dikeluarkan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 20 September 2023 Pemohon tertulis GASTUTIK dan tahun bulan dan tanggal lahir Pemohon tertulis 27 November 1968 dan  Paspor Nomor : A3150644 yang di keluarkan Kantor Imigrasi T. Balai Asahan pada tanggal 24 Juni 2012 Pemohon tertulis GASTUTI MURIADI KARIM dan tahun bulan dan tanggal lahir Pemohon tertulis 27 November 1966, dan kedua nama tersebut diatas senyatanya ialah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak