Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2025/PN Rap TH. SIPAHUTAR 1.MUHAMMAD RIVAL ALMUFAKHIR
2.ABEL ANATA PANJAITAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/24/I/RES.1.8/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIVAL ALMUFAKHIR[Penahanan]
2ABEL ANATA PANJAITAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 11.00 wib, saya bersama saksi HENDRIK SUSANTO dan saksi SISWANTO melaksanakan patroli rutin di Divisi II Blok B-65 TM 2019 PT. MP Leidong West Indonesia Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat 2 (dua) orang laki-laki dan perempuan sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit, melihat hal tersebut kami langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam BK 3959 JAQ didalam bagasi berisikan berondolan buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah Garpu Besi, lalu kami mengintrogasi dan mengaku bernama MUHAMMAD RIVAL ALMUFAKHIR dan ABEL ANATA PANJAITAN serta mengakui melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT. MP. Leidong West Indonesia, lalu kami membawa pelaku MUHAMMAD RIVAL ALMUFAKHIR dan ABEL ANATA PANJAITAN berserta barang bukti ke Pos satpam untuk didata. Akibat pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut pihak PT. MP. Leidong West Indonesia Perkebunan kanopan Ulu mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah), kemudian menyerahkan pelaku MUHAMMAD RIVAL ALMUFAKHIR dan ABEL ANATA PANJAITAN bersama baran barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 

Maka perbuatan Tersangka MUHAMMAD RIVAL ALMUFAKHIR dan ABEL ANATA PANJAITAN dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya