Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Berondolan Kelapa Sawit yang terjadi pada hari Kamis, Tanggal 15 Agustus 2024 sekira Pukul 14.30 Wib, dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit dengan kedua tangan terdakwa lalu kemudian mengumpulkan berondolan kelapa sawit tersebut kedalam karung goni yang sudah di siapkan terdakwa terlebih dahulu kemudian setelah terkumpul sebanyak 2 ( dua ) karung goni plastik warna putih berondolan dan kemudian terdakwa menaikkan nya ke atas bangku sepeda motor terdakwa lalu terdak mengikat karung goni yang berisikan berondolan ke besi jok sepeda motor terdakwa dan kemudian terdakwa membawanya menuju perkampungan namun pada saat terdakwa membawa 2 ( dua ) karung goni dengan menngunakan sepeda motor merk Yamaha RX KING tanpa nomor polisi, tiba tiba petugas pengamanan PT. SMA Aek Nabara menangkap terdakwa kemudian terdakwa di bawa kepos Satpam PT, SMA untuk di interogasi kemudian setelah di Interogasi selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di serahkan kepolsek Bilah Hulu untuk diporses secara hukum yang berlaku. Atas terjadinya pencurian Berondolan tersebut Pihak PT. SMA Aek Nabara mengalami Kerugian sebesar 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ). Mengacu Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tanggal 27 Pebruari 2012 tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka terhadap Tersangka atas nama SUKAMTO dipersangkakan melanggar Pasal 364 Ayat 1 Huruf b dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |