Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
716/Pid.Sus/2024/PN Rap | elina flori, S.H | MHD. RUDY. HRP Alias RUDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 716/Pid.Sus/2024/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2667/L.2.18/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi, pada hari Selasa tanggal 04 bulan Juni tahun 2024 pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun XI, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Rantauprapat dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Rantauprapat berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Berawal pada hari senin tanggal 03 juni sekira pukul 15.05 wib terdakwa sedang berada dirumah yang terletak di Dusun V Desa Percut Kec. Percut Sei Tua Kab. Deli Serdang, saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo menelepon dan berkata “pak rudi ada ini mau ngambil buah 50 jie gadainya mobil bisa pak rudi ?”, lalu terdakwa berkata “nantilah ku tanyak kan”. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 juni 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa mendatangi rumah Agus (DPO) yang terletak di Dusun XI Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dimana disamping rumahnya tersebut juga lokasi penjualan narkotika jenis sabu milik Agus yang ditutup seng dan memiliki kaki tangan atau orang kepercayaannya bernama Balua(DPO). Selanjutnya pada saat terdakwa menghampiri Agus dan berkata “gus, itu ada orang mau masukkan mobil dengan catatan dia mau ngambil buah 50 biji bisa gus ?”, lalu Agus berkata “bisa kalo cocok, mobilnya bawa aja kemari”, kemudian terdakwa berkata “ya udah nanti biar ku hubungi orang itu”, kemudian terdakwa kembali kerumah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 juni 2024 sekira pukul15.00 wib saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo menelepon terdakwa dan berkata “cemana bang bisa ?”, kemudian terdakwa berkata “bisa tapi lepas kunci”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata “ya udah nanti ku bilang sama orang itu”. Kemudian pada hari Selasa tanggal04 juni 2024 sekira pukul 22.40 wib ketika terdakwa berada di simpang Dusun V Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang terdakwa melihat saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debodatang mengendarai sepeda motor Jupiter Mx warna silver bersama dengan saksi Arlen Alias Alen dengan mengendarai mobil Sigra warna hitamKemudian terdakwa langsung paham kedatangan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo bersamasehingga tanpa berbicara terdakwa langsung membawakansaksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debobersama saksi Arlen Alias Alen tersebutkelokasi penjualan narkotika jenis sabu milik agus.Kemudian sekira pukul 22.45 wib terdakwa bersama saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo dan saksi Arlen Alias Alen tiba didepan rumah Agus dan mendekati pagar seng lokasi penjualan narkotika jenis sabu milik Agus yang ada tepat disamping rumah agus tersebut. Kemudian terdakwa mengetuk pintu seng tersebut dan penjaga pintu seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal membuka pintu seng tersebut, lalu terdakwa berkata kepada laki-laki tersebut dengan berkata “orang itu udah datang bisa atau nggak ?”, lalu laki-laki penjaga pintu memanggil Balua kepintu seng, kemudian Balua berkata kepada terdakwa “berapa banyak ?”, lalu terdakwa berkata “50 jie. Kemudian Balua sudah paham dan mungkin sudah disampaikan Agus kepada Balua pembicaraan terdakwa sebelumnya dengan Agus, kemudian Balua menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 50 (lima puluh) gram kepada terdakwa, sedangkan sipenjaga pintu memasukkan 1 (satu) unit mobil daihatsu sigra warna hitam milik saksi Arlen Alias Alen kedalam pagar seng sebagai jaminan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 50 (lima puluh) gram tersebut kepada saksi Arlen Alias Alen menggunakan tangan kanan terdakwa, lalu saksi Arlen Alias Alen menerima 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 50 (lima puluh) gram tersebut menggunakan tangan kanannya disaksikan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo. Kemudian saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo dan saksi Arlen Alias Alen pergi mengendarai sepeda motor Jupiter Mx warna silver sedangkan terdakwa kembali kerumah mengendarai sepeda motor honda Scoopy milik terdakwa
Dengan total berat Bruto 49,10 gram dan total berat Netto 46,43 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa MHD. RUDY HRP Alias RUDI, pada hari Kamis tanggal 06 bulan Juni tahun 2024 pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Platina I Lk. VII Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Rantauprapat dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Rantauprapat berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal hari Rabu tanggal 05 juni 2024 sekira pukul 12.00 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung (masing-masing petugas Kepolisian Polres Labuhanbatu) mendapat informasi bahwa ada melintas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA dari arah kota Medan menuju Rantauprapat membawa narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung menyusun rencana kerja. Kemudian sekira pukul 12.30 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berangkat dari arah Rantauprapat menuju arah kota Medan untuk melakukan lidik atas informasi tersebut, kemudian sekira pukul 14.00 wibsaksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berselisih dengan 1 (satu) unit mobil daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FAsesuai informasi yang diterima tersebut, lalu saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung memutar kendaraan dan melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit mobil daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FAtersebutKemudian sekira pukul 14.30 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berhasil menghentikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut di Jl. Lintas Sumatra Desa Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu. Selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung mengamankan 3 (tiga) orang didalam mobil tersebut masing-masing bernama Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel. Selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan kendaraan tersebut, dimana hasil penggeledahan saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan besar yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu tersebut ditemukan didalam dashboard depan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam tersebut dikantong celana bagian depan sebelah kanan Arlen Alias Alen, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru tersebut ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan Rahmoni Alias Moni, 1 (satu) unit handphone android merk Itel Awesome warna rose gold tersebut ditemukan didalam kantongan tempat duduk bagian belakang supir. Selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung melakukan introgasi lisan terhadap Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel, dan Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama panggilan Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo di kota medan, selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung membawa Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel berikut barang bukti tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatuguna proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Rahmoni Alias Moni, saksi Arlen Alias Arlen, saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung membawa saksi Rahmoni Alias Moni, saksi Arlen Alias Arlen ke Medan untuk melakukan pengambangan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 10.20 wib di Jl. Pelabuhan Belawan Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan Kota Medan saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ditemukan barang bukti1 (satu) unit handphone android merk vivo warna birukemudian saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung membawa terdakwa kedalam mobil dan mempertemukannya dengan Rahmoni Alias Moni dan Arlen Alias Alen, kemudian saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung melakukan introgasi lisan terhadap terdakwa, hasil introgasi terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi (terdakwa dalam berkas terpisah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 16.45 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung menyuruh terdakwa untuk menghubungi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi dan memancing memesan narkotika jenis sabu sebanyak5 (lima) gram kepada Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi, lalu terdakwa menelepon Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi dan berkata " udah nyampe orang itu disini bang", lalu Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berkata kepada terdawka "jadi gimana", lalu terdakwa berkata kepada Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi "iya orang ini mau ngambil buah 5 biji lagi, bawakan lah sekalian biar jumpa kita dimana", lalu Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berkata kepada terdakwa yaudah “kita jumpa di Gang Puskesmas", maksudnya di Jl. Platina I Lk. VII Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan, kemudian terdakwa berkata kepada Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi oke"Kemudian saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung menyuruh terdakwa mematikan telpon tersebut, kemudian saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung membawa terdakwa bersama Rahmoni Alias Moni dan Arlen Alias Alen kelokasi yang sudah disepakati dengan Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi, kemudian sekira pukul 17.00 wib Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi datang ke Jl. Platina I Lk. VII Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan dengan mengendarai1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol BK 3901 AKPdan saat itu juga Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi langsung melakukan penangkapan terhadap Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi, kemudian Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi mengamankan barang bukti dari Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,35 gram netto1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitamuang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol BK 3901 AKPkemudian Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi dibawa kedalam mobil dan dipertemukan dengan terdakwa, Arlen Alias Alen dan Rahmoni Alias Moni. Kemudian petugas kepolisian mengintrogasi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi dan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Agus (DPO) namun yang menyerahkan anggotanya bernama Balua (DPO). Kemudian Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi melakukan pencarian terhadap Agus dan Balua namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi membawa terdakwa, Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi, Arlen Alias Alen dan Rahmoni Alias Moni berikut barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut
Dengan total berat Bruto 49,10 gram dan total berat Netto 46,43 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |