Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
499/Pid.Sus/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI IBRAHIM SOLEH HARAHAP Alias RAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 499/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/917/L.2.37/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM SOLEH HARAHAP Alias RAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------Bahwa Terdakwa IBRAHIM SOLEH HARAHAP Alias RAHIM pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Pardomuan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:---------------

 

----------Bahwa berawal pada bulan Februari 2024 sdr. INONG (DPO) datang menemui Terdakwa untuk menawarkan menjual narkotika jenis sabu, beberapa minggu kemudian Terdakwa menemui sdr. INONG kemudian sdr. INONG berkata “INI KALAU KUKASIH KAU JUAL SABU INI JANGAN SAMPAI GAK BALIK MODAL, INI KUJUAL Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) PER GRAM, KALAU SUDAH LAKU BARU KAU BAYAR SAMAKU” sambil memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut hingga habis terjual sehingga Terdakwa mendapat upah dari sdr. INONG sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram untuk dijual kepada masyarakat, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib. Terdakwa kembali menerima narkotika jenis sabu dari sdr. INONG untuk dijual kepada masyarakat. Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib. Terdakwa sedang berada dirumah menunggu pembeli narkotika jenis sabu tiba-tiba datang saksi M. JIWA PAHLAWAN bersama saksi ROBY RAHMA DHONI NASUTION yang merupakan personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan langsung menangkap Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberta 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, uang tunai Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan membenarkan bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh  dari sdr. FAISAL (DPO).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan :
  1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 041/01.10107/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Daud Sarmuda Pane dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto.
  2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2290/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, S.T selaku Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto milik terdakwa IBRAHIM SOLEH HARAHAP Alias RAHIM setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

 

SUBSIDIAIR

-------------- Bahwa Terdakwa IBRAHIM SOLEH HARAHAP Alias RAHIM pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Pardomuan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:-----

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib. saksi M. JIWA PAHLAWAN bersama saksi ROBY RAHMA DHONI NASUTION yang merupakan personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mendapat informasi bahwa di Dusun Pardomuan Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi transaksi narkotika sehingga saksi M. JIWA PAHLAWAN bersama saksi RAHMA DHONI NASUTION melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi tersebut lalu menangkap Terdakwa IBRAHIM SOLEH HARAHAP Alias RAHIM lalu ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberta 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, uang tunai Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan membenarkan bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh  dari sdr. FAISAL (DPO).-----------------------------

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 041/01.10107/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Daud Sarmuda Pane dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto.
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2290/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, S.T selaku Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto milik terdakwa IBRAHIM SOLEH HARAHAP Alias RAHIM setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya