Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024, sekira pukul 12.00 Wib, Saksi Pelapor ROBERT SIAGIAN bersama dengan saksi ADE RAMAT dan SUGIONO sedang melaksanakan patrol rutin di Blok M-1 Afd. II PTPN-IV Regional 1-KAN Desa N-2 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, melihat seorang laki-laki sedang mengangkat buah kelapa sawit dengan kedua tangan, kemudian ketika kami laki-laki tersebut mengaku bernama HARATUA REZEKI SIREGAR alias TUA dan ketika ditanyai mengakui perbuatanya telah mengambil 6 (enam) tros/janjang buah kelapa sawit seberat 35 KG tanpa seijin atau hak dan selanjutnya mengamankan tersangka HARATUA REZEKI SIREGAR alias TUA dan atas perbuatan tersangka HARATUA REZEKI SIREGAR alias TUA pihak PTPN-IV Regional 1-KAN mengalami kerugian sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah) sehingga terhadap tersangka HARATUA REZEKI SIREGAR alias TUA dipersangkaka telah melakukan tindak pidana pencurian ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |