Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
374/Pid.C/2024/PN Rap EVAN SYAHPUTRA AMIRULLAH SAGALA Alias RULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 374/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/44/VI/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EVAN SYAHPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRULLAH SAGALA Alias RULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 11.35 WIB Pelapor dihubungi oleh Saksi yang sedang melaksanakan patroli di wilayah PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban, Saksi memberitahukan bahwa saat melintas di Divisi VI Blok 54 Tahun Tanaman 2003 PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara diketahui ada seorang laki-laki yang sedang mencuri berondolan buah kelapa sawit menggunakan karung goni dengan mengendarai sepeda motor, kemudian Saksi mengamankan Pelaku yang mengaku bernama AMIRULLAH SAGAL Alias RULLAH beserta barang bukti berupa 3 (tiga) buah karung goni berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat sekitar 15 (lima belas) kilogram dan 1 (satu) unit sepeda Suzuki Satria Nomor Polisi BK 4341 WM, Pelaku mengakui bahwa berondolan tersebut diambilnya dari PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban. Atas kejadian tersebut PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban mengalami kerugian sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau

Pihak Dipublikasikan Ya