Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
375/Pid.C/2024/PN Rap EVAN SYAHPUTRA 1.BAMBANG
2.M. IQBAL ARRIFAI HASIBUAN Alias IQBAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 375/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/43/VI/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EVAN SYAHPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG[Penahanan]
2M. IQBAL ARRIFAI HASIBUAN Alias IQBAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB Pelapor dan Saksi melaksanakan patroli di wilayah PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban dan saat melintas di Divisi VI Blok 46 Tahun Tanaman 2003 PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara diketahui ada seorang laki-laki yang sedang melangsir berondolan buah kelapa sawit menggunakan karung goni dengan mengendarai sepeda motor, kemudian Saksi mengamankan Pelaku yang mengaku bernama BAMBANG dan M. IQBAL ARRIFAI HASIBUAN Alias IQBAL beserta barang bukti berupa 2 (dua) karung goni berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat sekitar 50 (lima puluh) kilogram dan 1 (satu) unit sepeda motor Cup 70 tanpa plat kendaraan, Pelaku mengakui bahwa berondolan tersebut diambilnya dari PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban. Atas kejadian tersebut PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban mengalami kerugian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau

Pihak Dipublikasikan Ya