Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU
Jl. S.M. Raja No.50, Rantauprapat, Kab. Labuhan Batu 21415
Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERK/266/RP.RAP/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
Rahmat Alias Gomet
|
Nomor Identitas
|
:
|
1223052605000006
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tetap Jaya
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
23 Tahun / 26 Mei 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun II Sipare-pare Tengah,Desa Sipare-pare, Kec Merbau, Kab.Labuhanbau
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 03 Juli 2024 s/d 06 Juli 2024;
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 06 Juli 2024 s/d 09 Juli 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Juli 2024 s/d 28 Juli 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 06 September 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2024 s/d 16 September 2024;
|
- DAKWAAN :
Primair:
Bahwa Terdakwa Rahmat Alias Gomet, pada hari Rabu tanggal 03 bulan Juli tahun 2024 pukul 22.45 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun III Desa Lobu Rampah Kec. Merbau Kab.Kabuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 03 Juli 2024 pukul 19.00 terdakwa dihubungin oleh seseorang dengan nomor 085218416065 yang ia temui pada tanggal 28 Juni 2024 dirumah milik temannya, dan orang yang menghubungin tersebut menawarkan kepada terdakwa untuk berjualan sabu dengan sarat memberikan orang uang pangkal terlebih dahulu sebesar atau DP Rp.250.000,- namun dikarenakan terdakwa belum memiliki uang, terdakwa tidak menindaklanjutinya dengan mematikan panggilan telepon tersebut dan menyimpan nomor tersebut dengan nama Angga Wiyuda;
- Selanjutnya pada tanggal yang sama terdakwa kembali dihubungin sekitar pukul 21.00 Wib dan mengajak terdakwa untuk bertemu di Cafe Ceni tanpa mengajak seseorangpun, mendengar hal tersebut terdakwa lalu mengiyakan dan berangkat menuju Café Ceni yang tidak dilokasi pada pukul 21.40 Wib dan telah melihat Sdr. Angga berada didalam Café. Kemudian pukul 22.15 Wib terdakwa pergi meninggalkan lokasi Cafe Ceni dan tiba disebuah pondok yang berada ditengah sawit berdekatan dengan Sungai Marbau. Setelah itu datanglah seseorang laki-laki yang menghampiri terdakwa dengan menanyakan kesiapan uang milik terdakwa sebesar Rp.300.000 untuk memperoleh Narkotika Jenis Sabu, namun dikarenakan terdakwa belum memiliki uang terdakwa pun diberikan waktu 3-4 hari agar membayar atas sabu yang ia berikan kepada terdakwa, dan terdakwa mengatakan akan memberikan uangnya kepada Sdr. Angga dikarenakan angga yang mempertemukan terdakwa dengan laki-laki yang menyerahkan narkotika tersebut. Atas hal tersebut terdakwa memperoleh 1 buah tisu yang berisikan narkotika jenis sabu dari seseorang yang dia ketemui dan memasukkan 1 buah tisu yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut kedalam jaket milik terdakwa dan laki-laki yang memberikan 1 buah tisu tersebut pergi meninggalkan terdakwa bersama dengan temannya Sdr Angga;
- Bahwa sekira pukul 22.50 Wib pada saat terdakwa hendak pergi meninggal lokasi pondok tersebut bersama sdr Angga, yang pada saat itu sdr. angga sudah berada diatas motor terlebih dahulu sehingga terdakwa tertinggal dan diamankan oleh 5 orang yang diketahui adalah petugas kepolisian dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga ditemukan 1(satu) buah tisu yang membungkus 1(satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu didalam saku jaket milik terdakwa, dan juga diamankan 1 (satu) buah handphone merek oppo warna cokelat yang berada didalam saku jaket milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa diamankan ke kantor polsek Merbau;
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara ,dengan Nomor LAB : 3824/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Kabidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening Kristal putih dengan berat netto 0,61 ( Nol Koma Enam Satu ) gram milik tersangka Rahmat Alias Gomet adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Cabang PT Pengadaian (Persero) Rantau Prapat dengan Nomor : 250/02.10102/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia Selaku Pimpinan Cabang Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 0,91 gram dan Berat Netto 0,61 gram;
- bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dari pihak berwenang, baik untuk alasan kesehatan maupun untuk alasan ilmu pengetahuan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair:
Bahwa Rahmat Alias Gomet, pada hari Rabu tanggal 03 bulan Juli tahun 2024 pukul 22.50 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun III Desa Lobu Rampah Kec. Merbau Kab.Kabuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada tanggal yang tersebut diatas, Anggota Polsek Merbau yakni Saksi Abdu Rahmansya, Saksi Erwinsyah dan Saksi Rinaldi Manurung mendapatkan informasi tentang keberadaan 2 orang yang hendak pergi kearah sebuah pondok yang terletak di Dusun III Desa Lobu Rampah Kec.Marbau Kab.Labuhanbatu Utara tepatnya dipinggir Sungai, dan setelah mendapatkan informasi tersebut anggota polsek merbau langsung menuju ke lokasi dan setibanya disana melihat 2 orang laki-laki namun yang berhasil diamankan oleh Saksi Abdu Rahmansya, Saksi Erwinsyah dan Saksi Rinaldi Manurung ialah terdakwa dan satu orang temannya berhasil melarikan diri;
- Bahwa setelah Saksi Abdu Rahmansyah, Saksi Erwinsyah dan Saksi Rinaldi Manurung yang merupakan anggota kepolisian berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1(satu) buah tisu yang membungkus 1(satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu didalam saku jaket milik terdakwa, dan juga diamankan 1 (satu) buah handphone merek oppo warna cokelat yang berada didalam saku jaket milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa diamankan ke kantor Polsek Merbau;
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara ,dengan Nomor LAB : 3824/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Kabidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening Kristal putih dengan berat netto 0,61 ( Nol Koma Enam Satu ) gram milik tersangka Rahmat Alias Gomet adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Cabang PT Pengadaian (Persero) Rantau Prapat dengan Nomor : 250/02.10102/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia Selaku Pimpinan Cabang Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 0,91 gram dan Berat Netto 0,61 gram;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwenang, baik untuk alasan kesehatan maupun untuk alasan ilmu pengetahuan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rantauprapat, 28 Agustus 2024
PENUNTUT UMUM
M. Poldung N.P Dalimunthe, S.H
Ajun Jaksa / 19950711 201902 1 005 |