Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
716/Pid.Sus/2024/PN Rap elina flori, S.H MHD. RUDY. HRP Alias RUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 716/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2667/L.2.18/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. RUDY. HRP Alias RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jln. S.M Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp (0624) 21192 Fax (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

 

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-247/RP.RAP/08/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAWA :

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

Mhd. Rudy Hrp. Alias Rudi

1207260303730004

Tempat Lahir

:

Kota Bangun

Umur/Tanggal Lahir

:

51 Tahun / 03 Maret 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun V Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                         : sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d 09 Juni 2024;

Perpanjangan Penangkapan  : sejak tanggal 09 Juni 2024 s/d 12 Juni 2024;

  1. Penahanan
  • Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 12 Juni 2024 s/d 01 Juli 2024;
  • Pembantaran                  : Rutan, sejak tanggal 02 Juli 2024 s/d 08 Juli 2024;
  • Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 09 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024;
  • Perpanjangan PN            : Rutan, sejak tanggal 18 Agustus 2024 s/d 16 September 2024;
  • Penuntut Umum              : Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2024 s/d 07 September 2024.

 

C.   DAKWAAN :      

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi, pada hari Selasa tanggal 04 bulan Juni tahun 2024 pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun XI, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Rantauprapat dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Rantauprapat berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari senin tanggal 03 juni sekira pukul 15.05 wib terdakwa sedang berada dirumah yang terletak di Dusun V Desa Percut Kec. Percut Sei Tua Kab. Deli Serdang, saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo menelepon  dan berkata “pak rudi ada ini mau ngambil buah 50 jie gadainya mobil bisa pak rudi ?”, lalu terdakwa berkata “nantilah ku tanyak kan”. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 juni 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa mendatangi rumah Agus (DPO) yang terletak di Dusun XI Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dimana disamping rumahnya tersebut juga lokasi penjualan narkotika jenis sabu milik Agus yang ditutup seng dan memiliki kaki tangan atau orang kepercayaannya bernama Balua (DPO). Selanjutnya pada saat terdakwa menghampiri Agus dan berkata “gus, itu ada orang mau masukkan mobil dengan catatan dia mau ngambil buah 50 biji bisa gus ?”, lalu Agus berkata “bisa kalo cocok, mobilnya bawa aja kemari”, kemudian terdakwa berkata “ya udah nanti biar ku hubungi orang itu”, kemudian terdakwa kembali kerumah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 juni 2024 sekira pukul 15.00 wib saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo menelepon terdakwa dan berkata “cemana bang bisa ?”, kemudian terdakwa berkata “bisa tapi lepas kunci”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata “ya udah nanti ku bilang sama orang itu”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 juni 2024 sekira pukul 22.40 wib ketika terdakwa berada di simpang Dusun V Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang terdakwa melihat saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo datang mengendarai sepeda motor Jupiter Mx warna silver bersama dengan saksi Arlen Alias Alen dengan mengendarai mobil Sigra warna hitam. Kemudian terdakwa langsung paham kedatangan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo bersama, sehingga tanpa berbicara terdakwa langsung membawakan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo bersama saksi Arlen Alias Alen tersebut kelokasi penjualan narkotika jenis ?sabu milik agus. Kemudian sekira pukul 22.45 wib terdakwa bersama saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo dan saksi Arlen Alias Alen tiba didepan rumah Agus dan mendekati pagar seng lokasi penjualan narkotika jenis sabu milik Agus yang ada tepat disamping rumah agus tersebut. Kemudian terdakwa mengetuk pintu seng tersebut dan penjaga pintu seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal membuka pintu seng tersebut, lalu terdakwa berkata kepada laki-laki tersebut dengan berkata “orang itu udah datang bisa atau nggak ?”, lalu laki-laki penjaga pintu memanggil Balua kepintu seng, kemudian Balua berkata kepada terdakwa “berapa banyak ?”, lalu terdakwa berkata “50 jie. Kemudian Balua sudah paham dan mungkin sudah disampaikan Agus kepada Balua pembicaraan terdakwa sebelumnya dengan Agus, kemudian Balua menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 50 (lima puluh) gram kepada terdakwa, sedangkan sipenjaga pintu memasukkan 1 (satu) unit mobil daihatsu sigra warna hitam milik saksi Arlen Alias Alen kedalam pagar seng sebagai jaminan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 50 (lima puluh) gram tersebut kepada saksi Arlen Alias Alen menggunakan tangan kanan terdakwa, lalu saksi Arlen Alias Alen menerima 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 50 (lima puluh) gram tersebut menggunakan tangan kanannya disaksikan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo. Kemudian saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo  dan saksi Arlen Alias Alen pergi mengendarai sepeda motor Jupiter Mx warna silver sedangkan terdakwa kembali kerumah mengendarai sepeda motor honda Scoopy milik terdakwa.
    • Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 juni 2024 sekira pukul 16.45 wib ketika terdakwa sedang dirumah saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo menelepon terdakwa dan berkata “udah nyampe orang itu disini bang ( orang itu = sdr arlen alias alen yang sudah kembali dari rantauprapat dan sudah membawa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram tersebut”, lalu terdakwa berkata kepada saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo “jadi gimana”, lalu saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo  berkata kepada terdakwa “iya orang ini mau ngambil buah 5 biji lagi, bawakan lah sekalian biar jumpa kita dimana”, lalu terdakwa berkata “ya udah kita jumpa di gang puskesmas”, maksud terdakwa di Jl. Platina I Lk. VII  Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan, kemudian saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo berkata kepada terdakwa “oke”. Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib terdakwa mendatangi lokasi penjualan narkotika jenis sabu dipagar seng tersebut, lalu terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Balua dan terdakwa membayar narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Balua. Kemudian terdakwa berangkat kelokasi yang sudah disepakati antara terdakwa dan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo tersebut. Kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa tiba di Jl. Platina I Lk. VII Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna merah dengan nopol  BK 3901 AKP, dan saat terdakwa tiba dilokasi tersebut tiba-tiba terdakwa ditangkap saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung (masing-masing petugas Kepolisian Polres Labuhanbatu), dan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,35 gram netto, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, uang tunai senilai rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna merah dengan nopol  BK 3901 AKP, kemudian polisi membawa terdakwa kedalam mobil dan didalam mobil terdakwa bertemu dengan saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo bersama dengan saksi Arlen Alias Alen dan saksi Rahmoni Alias Moni, kemudian polisi mengintrogasi terdakwa darimana terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menjawab dari anggota Agus bernama Balua, kemudian dilakukan pencarian terhadap Agus dan Balua namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, saksi Arlen Alias Alen dan saksi Rahmoni Alias Moni berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
    • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 223/06.10102/2024 tertanggal 07 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,65 gram, dan berat Netto 5,35 gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3233/NNF/2024 Tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm. Apt. melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 5,35 gram yang diperiksa milik terdakwa dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 221/06.10102/2024 tertanggal 06 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 49,10 gram, dan berat Netto 36,43 gram.(disisihkan 10 gram untuk dikirim ke Labfor Medan).

Dengan total berat Bruto 49,10 gram dan total berat Netto 46,43 gram.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3235/NNF/2024 Tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Yudiatnis, S.T melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 10 gram yang diperiksa milik saksi Rahmoni Alias Monid, saksi Arlen Alias Arlen dan saksi Yuhelmi Alias Iyel (terdakwa dalam berkas terpisah) dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik saksi Rahmoni Alias Moni, saksi Arlen Alias Arlen dan saksi Yuhelmi Alias Iyel (terdakwa dalam berkas terpisah) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MHD. RUDY HRP Alias RUDI, pada hari Kamis tanggal 06 bulan Juni tahun 2024 pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Platina I Lk. VII Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Rantauprapat dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Rantauprapat berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal hari Rabu tanggal 05 juni 2024 sekira pukul 12.00 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung (masing-masing petugas Kepolisian Polres Labuhanbatu) mendapat informasi bahwa ada melintas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA dari arah kota Medan menuju Rantauprapat membawa narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung menyusun rencana kerja. Kemudian sekira pukul 12.30 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berangkat dari arah Rantauprapat menuju arah kota Medan untuk melakukan lidik atas informasi tersebut, kemudian sekira pukul 14.00 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berselisih dengan 1 ?(satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA sesuai informasi yang diterima tersebut, lalu saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung memutar kendaraan dan melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut. Kemudian sekira pukul 14.30 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berhasil menghentikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut di Jl. Lintas Sumatra Desa Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu. Selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung mengamankan 3 (tiga) orang didalam mobil tersebut masing-masing bernama Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel. Selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan kendaraan tersebut, dimana hasil penggeledahan saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan besar yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu tersebut ditemukan didalam dashboard depan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam tersebut dikantong celana bagian depan sebelah kanan  Arlen Alias Alen, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru tersebut ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan Rahmoni Alias Moni, 1 (satu) unit handphone android merk Itel Awesome warna rose gold tersebut ditemukan didalam kantongan tempat duduk bagian belakang supir. Selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung melakukan introgasi lisan terhadap Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel, dan Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama panggilan Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo di kota medan, selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung membawa Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel berikut barang bukti tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Rahmoni Alias Moni, saksi Arlen Alias Arlen, saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung membawa saksi Rahmoni Alias Moni, saksi Arlen Alias Arlen ke Medan untuk melakukan pengambangan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 10.20 wib di Jl. Pelabuhan Belawan Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan Kota Medan saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, kemudian saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung membawa terdakwa kedalam mobil dan mempertemukannya dengan Rahmoni Alias Moni dan Arlen Alias Alen, kemudian saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung melakukan introgasi lisan terhadap terdakwa, hasil introgasi terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi (terdakwa dalam berkas terpisah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 16.45 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung menyuruh terdakwa untuk menghubungi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi dan memancing memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi, lalu terdakwa menelepon Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi dan berkata " udah nyampe orang itu disini bang", lalu Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berkata kepada terdawka "jadi gimana", lalu terdakwa berkata kepada Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi "iya orang ini mau ngambil buah 5 biji lagi, bawakan lah sekalian biar jumpa kita dimana", lalu Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berkata kepada terdakwa yaudah “kita jumpa di Gang Puskesmas", maksudnya di Jl. Platina I Lk. VII Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan, kemudian terdakwa berkata kepada Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi oke". Kemudian saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung menyuruh terdakwa mematikan telpon tersebut, kemudian saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung membawa terdakwa bersama Rahmoni Alias Moni dan Arlen Alias Alen kelokasi yang sudah disepakati dengan Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi, kemudian sekira pukul 17.00 wib Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi datang ke Jl. Platina I Lk. VII Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol BK 3901 AKP, dan saat itu juga Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi langsung melakukan penangkapan terhadap Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi, kemudian Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi mengamankan barang bukti dari Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,35 gram netto, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol ?? 3901 ???, kemudian Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi membawa Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi kedalam mobil dan mempertemukannya dengan terdakwa, Arlen Alias Alen dan Rah???? Alias Moni. Kemudian Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi mengintrogasi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi dan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Agus (DPO) namun yang menyerahkan anggotanya bernama Balua (DPO). Kemudian Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi melakukan pencarian terhadap Agus dan Balua namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi membawa terdakwa, Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi, Arlen Alias Alen dan Rahmoni Alias Moni berikut barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 223/06.10102/2024 tertanggal 07 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,65 gram, dan berat Netto 5,35 gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3233/NNF/2024 Tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm. Apt. melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 5,35 gram yang diperiksa milik terdakwa dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 221/06.10102/2024 tertanggal 06 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 49,10 gram, dan berat Netto 36,43 gram.(disisihkan 10 gram untuk dikirim ke Labfor Medan).

Dengan total berat Bruto 49,10 gram dan total berat Netto 46,43 gram.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3235/NNF/2024 Tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Yudiatnis, S.T melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 10 gram yang diperiksa milik saksi Rahmoni Alias Monid, saksi Arlen Alias Arlen dan saksi Yuhelmi Alias Iyel (terdakwa dalam berkas terpisah) dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik saksi Rahmoni Alias Moni, saksi Arlen Alias Arlen dan saksi Yuhelmi Alias Iyel (terdakwa dalam berkas terpisah) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 19 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Elina Flori, S.H.

Jaksa Muda / 19830317 200812 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya