Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
500/Pid.Sus/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI HERI OLOAN HARAHAP Alias LOPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 500/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/915/L.2.37/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI OLOAN HARAHAP Alias LOPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------Bahwa Terdakwa HERI OLOAN HARAHAP Alias LOPO pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Sentosa Padangrie Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib. Terdakwa mengubungi sdr. MUNENG (DPO) melalui telepon berkata “BANG GAK USAH DIA YANG NGANTAR SABUNYA” kemudian dijawab sdr. MUNENG “KENAPA RUPANYA” selanjutnya Terdakwa berkata “GAK COCOK PORSINYA BANG” lalu di jawab sdr. MUNENG “YAUDAH YANG LAIN YANG ANTAR”. Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Maret sekira pukul 13.00 Wib. sdr. ANDI HARAHAP Alias DIKOT (DPO) datang menemui Terdakwa untuk memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram lalu Terdakwa memberikan uang Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat. Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib. sdr. MUAMARSAH (terdakwa dalam berkas terpisah) datang menemui Terdakwa berkata “INI BARANG PESANANMU” sambil memberikan 1 (satu) buah CDI (sparepart sepeda motor) lalu di jawab Terdakwa “BERAPA KU BAYARI” selanjutnya sdr. MUAMARSAH berkata “SERATUS LIMA PULUH AJA BAYARI” kemudian Terdakwa berkata “KALAU UANG BELUM TERBAGI SABU INI AJA SAMA MU HARGA LIMA PULUH RIBU RUPIAH” sambil memberikan narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 17.00 Wib. datang saksi M. JIWA PAHLAWAN dan saksi HERI CHANDRA SIREGAR yang merupakan anggota Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan menangkap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) unit timbangan elektrik, uang tunai Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah CDI, 1 (satu) unit handphone android warna hitam, kemudian ditemukan di lantai dapur 1 (satu) bungkus plastik kelip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan membenarkan bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh  dari sdr. MUNENG untuk dijual kepada masyarakat.-----

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan :
  1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 036/01.10107/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauji Harahap dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,94 (nol koma Sembilan puluh empat) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto.
  2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1926/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt, selaku Pamin Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,94 (nol koma Sembilan puluh empat) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto milik terdakwa HERI OLOAN HARAHAP Alias LOPO setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti  Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

-------------- Bahwa Terdakwa HERI OLOAN HARAHAP Alias LOPO pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Sentosa Padangrie Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib. saksi M. JIWA PAHLAWAN bersama saksi HERI CHANDRA SIREGAR yang merupakan personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mendapat informasi bahwa di Dusun Sentosa Padangrie sering terjadi transaksi narkotika sehingga saksi M. JIWA PAHLAWAN bersama saksi HERI CHANDRA SIREGAR melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi tersebut lalu menangkap Terdakwa bersama sdr. MUAMARSAH (terdakwa dalam berkas terpisah) lalu ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) unit timbangan elektrik, uang tunai Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah CDI, 1 (satu) unit handphone android warna hitam, kemudian ditemukan di lantai dapur 1 (satu) bungkus plastik kelip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan membenarkan bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh  dari sdr. MUNENG.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 036/01.10107/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauji Harahap dengan hasil penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,94 (nol koma Sembilan puluh empat) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto.
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1926/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt, selaku Pamin Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,94 (nol koma Sembilan puluh empat) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang  berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto milik terdakwa HERI OLOAN HARAHAP Alias LOPO setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti  Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya