Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
713/Pid.C/2024/PN Rap A. SITUMORANG YULIANTO SYAHPUTRA alias YULI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 713/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/155/X/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. SITUMORANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANTO SYAHPUTRA alias YULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan yang dilakukan YULIANTO SYAHPUTRA alias YULI berupa Pencurian Besi Bekas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 14.45 Wib di Areal Parbrik PT. SMA Aek Nabara Desa S 1 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dengan cara : Pelaku YULI sedang melintas di areal Perkebunan Kelapa sawait PT. SMA Aek Nabara dengan mengendarai Sepeda Motor merk Honda dengan membawa karung plastik yang berisikan besi bekas, dan ketika akan melintas dari Pos Jaga Security III Kali Bening, Petugas jaga Sdra. TOGAR SITORUS melihat pelaku yang membawa karung plastik tersebut. Kemudian Petugas jaga memberhentikan dan memeriksa karung plastik yang dibawanya gan hasilnya menemukan besi bekas kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke kantor pabrik PT. SMA Aek Nabara Sdra. NANANG BAKTIAR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu guna proses hukum yang berlaku. Akibat kejadian tersebut PT. SMA Aek Nabara selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah), Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya