Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
678/Pid.B/2024/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H 1.Sudirman Siregar Alias Pak Ganteng
2.Liberton Gultom Alias Berton
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 678/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2286/L.2.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sudirman Siregar Alias Pak Ganteng[Penahanan]
2Liberton Gultom Alias Berton[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-208/RP.RAP/08/2024

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I

 

 

Nama Terdakwa

:

Sudirman Siregar Alias Pak Ganteng

Nomor Identitas

:

1210083108840002

Tempat Lahir

:

Selat Besar

Umur/Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 31 Agustus 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Cinta Karya Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama Terdakwa

:

Liberton Gultom Alias Berton

Nomor Identitas

:

1210200307900002

Tempat Lahir

:

Aek Nabara

Umur/Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 03 Juli 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Sei Sitorus Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu

Agama

:

Khatolik

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (SD)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

    1. Penangkapan                : tanggal 26 Juni 2024;
    2. Penahanan                   
  • Penyidik                     : Rutan, tanggal 27 Juni 2024 s/d 16 Juli 2024;
  • Perpanjangan PU        : Rutan, tanggal 17 Juli 2024 s/d 25 Agustus 2024;
  • Penuntut Umum          : Rutan, tanggal 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024.

 

  1. DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa Sudirman Siregar Alias Pak Ganteng (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa Liberton Gultom Alias Berton (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Selasa tanggal 25 bulan Juni tahun 2024 pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok C 14 I Devisi IV Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari warung kopi yang terletak di dusun Tangkahan Bosi Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara yang berbatasan dengan kebun PT. HSJ-KNU dengan tujuan untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNU menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I dan Terdakwa II masing – masing;
  • Bahwa ketika Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di kebun PT. HSJ-KNU tepatnya di blok C 14 l Divisi IV Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menuju TPH (Tempat Pengumpulan Hasil). Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil brondolan buah kelapa sawit yang sebelumnya sudah berada di dalam goni plastik sebanyak 5 (lima) goni. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menyembunyikan 5 (lima) goni plastik yang berisi berondolan buah kelapa sawit ke dalam blok lalu Terdakwa I dan Terdakwa II tutupi dengan rumput. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali lagi ke tempat minum kopi di dusun Tangkahan Bosi Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke kebun PT. HSU-KNU tepatnya di blok C 14 Devisi IV Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan tujuan untuk mengambil brondolan yang sudah disembuyikan. Sesampainya di tempat menyembunyikan berondolan buah kelapa sawit, Terdakwa I dan Terdakwa II hendak menaikkan 5 (lima) goni plastik yang berisi berondolan buah kelapa sawit ke atas sepeda motor, namun pada saat itu juga perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diketahui oleh pihak karyawan PT. HSJ-KNU yang sedang berpatroli, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti berupa; 5 (lima) buah goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 270 kg, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 warna hitam B 6922 PRW dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi langsung diamankan dan dibawa ke kantor kebun PT. HSJ-KNU untuk diinterogasi oleh pihak Perkebunan PT. HSJ-KNU lalu setelah itu dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, perkebunan PT. HSJ-KNU mengalami kerugian 270 (dua ratus tujuh puluh) kg brondolan buah kelapa sawit seharga Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dari KUHPidana.

 

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Sudirman Siregar Alias Pak Ganteng (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa Liberton Gultom Alias Berton (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Selasa tanggal 25 bulan Juni tahun 2024 pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok C 14 I Devisi IV Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari warung kopi yang terletak di dusun Tangkahan Bosi Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara yang berbatasan dengan kebun PT. HSJ-KNU dengan tujuan untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNU menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I dan Terdakwa II masing – masing;
  • Bahwa ketika Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di kebun PT. HSJ-KNU tepatnya di blok C 14 l Divisi IV Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menuju TPH (Tempat Pengumpulan Hasil). Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil brondolan buah kelapa sawit yang sebelumnya sudah berada di dalam goni plastik sebanyak 5 (lima) goni. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menyembunyikan 5 (lima) goni plastik yang berisi berondolan buah kelapa sawit ke dalam blok lalu Terdakwa I dan Terdakwa II tutupi dengan rumput. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali lagi ke tempat minum kopi di dusun Tangkahan Bosi Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke kebun PT. HSU-KNU tepatnya di blok C 14 Devisi IV Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan tujuan untuk mengambil brondolan yang sudah disembuyikan. Sesampainya di tempat menyembunyikan berondolan buah kelapa sawit, Terdakwa I dan Terdakwa II hendak menaikkan 5 (lima) goni plastik yang berisi berondolan buah kelapa sawit ke atas sepeda motor, namun pada saat itu juga perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diketahui oleh pihak karyawan PT. HSJ-KNU yang sedang berpatroli, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti berupa; 5 (lima) buah goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 270 kg, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 warna hitam B 6922 PRW dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi langsung diamankan dan dibawa ke kantor kebun PT. HSJ-KNU untuk diinterogasi oleh pihak Perkebunan PT. HSJ-KNU lalu setelah itu dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, perkebunan PT. HSJ-KNU mengalami kerugian 270 (dua ratus tujuh puluh) kg brondolan buah kelapa sawit seharga Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya