Dakwaan |
![Lambang_Kejaksaan](file:///C:/Users/User/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif)
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU
Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421
Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK/18/RP.RAP/01/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa
|
:
|
Darusman Alias Darus
|
Nomor Identitas
|
:
|
1210202701920002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Meranti Paham
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 27 Januari 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun I Desa Meranti Paham Kec. Panai Hulu Kab. Labuhan Batu
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 23 November 2024 s/d 24 November 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, tanggal 24 November 2024 s/d 13 Desember 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 14 Desember 2024 s/d 22 Januari 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 15 Januari 2025 s/d 03 Februari 2025;
|
C. DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa Darusman Alias Darus, pada hari Sabtu tanggal 23 bulan November tahun 2024 pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok 12 K Afdeling 4 PTPN-IV Kebun Unit Usaha Ajamu Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa Darusman Alias Darus sedang berada dirumah terdakwa yang terletak di Dusun I Desa Meranti Paham Kec. Panai Hulu Kab. Labuhan Batu, kemudian dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN-IV Unit Usaha Ajamu, kemudian setelah melihat situasi sekitar aman, lalu terdakwa masuk kedalam areal perkebunan PTPN-IV Unit Usaha Ajamu dengan berjalan kaki sambil membawa alat berupa 1 (satu) bilah pisau egrek dari rumah terdakwa, dan setelah terdakwa berada didalam areal perkebunan PTPN-IV Unit Usaha Ajamu, kemudian dengan menggunakan alat 1 (satu) bilah pisau egrek tersebut, tanpa seizin dari pihak PTPN-IV Unit Usaha Ajamu, terdakwa mengegrek tandan buah kelapa sawit dari pokoknya atau pohonnya, dan buah kelapa sawit tersebut yang telah berhasil terdakwa ambil sebanyak 3 (tiga) janjang, dan pada saat terdakwa sedang mengambil buah kelapa sawi tersebut, tiba-tiba datang saksi Lasino dan saksi Pai Dullah (keduanya merupakan Satpam perkebunan PTPN-IV Unit Usaha Ajamu), dan dari terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau egrek dan 3 (tiga) janjang/tros buah kelapa sawit, kemudian terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Pos Satpam dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa Darusman Alias Darus tidak memiliki izin dari pihak PTPN-IV Usaha Ajamu dalam mengambil buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa Darusman Alias Darus, mengakibatkan pihak PTPN IV Usaha Ajamu mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
Rantauprapat, 15 Januari 2025
PENUNTUT UMUM
![]()
Susi Sihombing, S.H
Jaksa Muda / 19810104 200603 2 002
s |