Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
92/Pid.C/2025/PN Rap RISDIYANTO ALI BONAR HARAHAP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan K/11/II/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RISDIYANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI BONAR HARAHAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 07.30 Wib Pelapor pergi keladang dan sesampainya di ladang kemudian pelapor mengecek pohon kelapa sawit dan ternayat buahnya kelapa swit ada yag hilang sekitar 11 (sebelas)  pokok  dn setelh saya tau buah kelapa sawit ada yang hilang kemudian pelapor bekerja untuk bercocok tanam palawija dan sekitar pukul 17.30 wib pelapor pulang bersama saksi atas nama SMINAR SIMAMORA setelah keduanya pulang yang beranjak sekitar 100 meter  pelapor dan saksi melihat  pelaku ALI BONAR HARAHAP dengan jarak sekitar 20 (dua puluh) meterdengan mengenderai sp motor menggunakan keranjang gandeng lalu pelaku ALI BONAR HARAHAP menghampiri pelapor mengatakan ; BUKAN SAWIT OCIK YANG KU AMBIL, di jawab pelapor  ; SAWIT KU KAU AMBIL ; di jawab pelaku, SAWIT BAHARI DEKAT SIJUL ; di jawab pelapor, SAWIT BAHARI PAKE TANDA NYA ITU DI FILOX, SAWIT KU GAK DI FILOX; di jawab pelaku ; GAK SAWIT OCEK KU AMBIL; di jawab pelapor .IYALAH KALAU BUKAN SAWITKU JANGAN LAGI KAU AMBIL , di jawab pelaku ; IYA NANG UDA AKU RELA NANTI JAGA SAWIT  NANG UDA TANPA MENGAHARAP GAJI setelah itu mere pun pergi dan pelaku pun pergi  membawa buah kelapa sawit utuk di jual dan sesampainya di tempat penjualan  sawit pembeli  mau menimbang dan buah kelapa sawit di suruh letakkan di bawah dan setelah itu pelaku pun pulang kerumah untuk ganti baju setelah itu pelaku bertemu dengan pelakpor dan pelaku  berata NANG UDA KENAPA KEK GINI CERITANYA TAPI SUDAH NGOMONG BAGUS BAGUS NYA TADI mengingat masyarak ramai dan pelaku di bawa masyarakat ke rumah kepala dusun dan kemudian pelaku  di introgasi oleh warga lalu pelaku  mengakui bahwa pelaku  yang mengambil buah kelapa sawit korban  NURHAMIMA dan dalam hal ini NURHAMIMA  telah mengalami kerugian Sebesar Rp 725.000 (tujuh  ratus dua puluh lima ribu rupiah)

 Dan atas perbuatan pencurian yang dilakukan oleh tersangka ALI BONAR HARAHAP tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya