Petitum |
- Mengabulkan permohonan Penggugat
- Menyatakan bahwa Tanah yang terletak di daerah Teluk Pulai dalam Blok IX, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : 550 m berbatasan dengan jalan rintis blok IX
- Sebelah Timur : 350 m berbatas dengan hutan belantara
- Sebelah selatan : 550 m berbatas dengan belukar
- Sebelah barat : 350 m berbatas dengan hutan belantara
Adalah benar dan Sah milik Penggugat atas nama TINAH
- Menyatakan Tergugat terbukti melawan Hukum
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mohonlah kiranya memutuskan dengan seadilnya (Ex aequo et bono). |