Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.Bth/2018/PN Rap Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara 1.ANDI KHOIRUL HARAHAP
2.DANSEN HALOMOAN SIMARMATA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pdt.Bth/2018/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 11 Okt. 2018
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDI BONA HUTA SAGALA SH, MH, DkkInspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tergugat
NoNama
1ANDI KHOIRUL HARAHAP
2DANSEN HALOMOAN SIMARMATA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVINSI:

Membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi dalam perkara Nomor : 50/PTS/KIP-SU/XII/2016 tertanggal 18 April 2018.

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri  Rantauprapat Nomor : 50/PTS/KIP-SU/XII/2016 tertanggal 18 April 2018;
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi Nomor : 50/PTS/KIP-SU/XII/2016 tertanggal 18 April 2018;
  5. Membatalkan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Nomor : 50/PTS/KIP-SU/XII/2016 tertanggal 23 Desember 2016;
  6. Mengadili kembali dengan menolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonanInformasi Terlawan/Pemohon Informasi/Pemohon Eksekusitidak dapat diterima;
  7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta(uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukumlainnya;
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya  yang timbul dari perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Cq. Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara a quo berpendapat lain, Pelawan memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak