Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Rap KH. SYAHBENAN MUNTHE 1.KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU
2.KEJAKSAAN TINGGI MEDAN
3.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
4.SATRESKRIM POLRES LABUHAN BATU
5.POLDA SUMATERA UTARA
6.MABES POLRI REPUBLIK INDONESIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1KH. SYAHBENAN MUNTHE
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU
2KEJAKSAAN TINGGI MEDAN
3KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
4SATRESKRIM POLRES LABUHAN BATU
5POLDA SUMATERA UTARA
6MABES POLRI REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memerintahkan Termohon untuk membebas Pemohon dari tahanan yang dilakukan oleh termohon seketika putusan Praperadilan dibacakan,
  3. Menyatakan dan memerintahkan Termohon untuk Membatalkan penahanan pemohon sesuai Nomor : PRINT : 250/L.2.18.3/Eku.2/03/2024, dikarenakan cacat Formil;
  4. Menyatakan segala surat-surat terkait penahan pemohon yang dilakukan oleh Termohon/Turut Termohon-IV cacat demi hukum;
  5. Menyatakan dan memerintahkan Turut Termohon-II dan Turut Termohon-III, untuk mengevaluasi terkait Prosedur Penahanan dan menyatakan mekanisme  penuntutan yang dilakukan oleh  Termohon, cacat demi Hukum;
  6. Menyatakan dan memerintahkan Termohon/ Turut Termohon-IV untuk melakukan Tes Piskolok Atau Tes Psikiater terhadap sikorban, serta menghadirkan dinas  terkait dalam persidangan
  7. Menyatakan dan memerintahkan Termohon/turut Termohon IV, untuk menujukan identintas (Akta Lahir, KK, KIA, dan Lain-Lain) korban terkait hubungan hukum antara pelapor dan sikorban dihadapan persidangan;
  8. Menyatakan dan memerintahkan Termohon/Turut termohon-VI, untuk dilakukan Gelar ulang dan dihadirkan oleh pemohon. sebagaimana proses Penyelidikan dan Penyidikan, telah Cacat Hukum artinya penetapan tersangkat KH. SYAHBENAN MUNTHE yang dilakukan oleh Turut Termohon -IV tidak tepat, yang mana pelaku yang sesungguhnya adalah ayah tiri (DEDDY WAHYUDI) dari sikorban dan saat ini sudah ditahan oleh pihak polres simalungunun.

 

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya