Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 15.20 wib, saksi ANDRI WINATA bersama saksi MARTIN TOGATOROP dan saksi AMRAN SYAHPUTRA melaksanakan patroli rutin di Afdeling I Blok L-04 TM 2001 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan saat itu melihat 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit dan memasukkannya kedalam Goni plastik, melihat hal tersebut, saksi ANDRI WINATA bersama saksi MARTIN TOGATOROP dan saksi AMRAN SYAHPUTRA selaku satpam langsung mengamankan laki-laki tersebut berikut dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Goni plastik warna Putih berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 10 (sepuluh) Kg, kemudian dilakukan introgasi dan laki-laki tersebut dan mengaku bernama BOAN TAMBUNAN serta mengakui melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda, kemudian saksi ANDRI WINATA bersama saksi MARTIN TOGATOROP dan saksi AMRAN SYAHPUTRA membawa tersangka nama SUBHAN ISKANDAR alias BOAN TAMBUNAN berikut dengan barang bukti ke Pos Satpam untuk didata, Atas kejadian pencurian tersebut PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah), dan atas kuasa yang diberikan oleh Manager PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda kepada saksi ANDRI WINATA, selanjutnya saksi ANDRI WINATA melaporkan pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka SUBHAN ISKANDAR alias BOAN TAMBUNAN beserta barang bukti agar diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
---- Maka perbuatan tersangka SUBHAN ISKANDAR alias BOAN TAMBUNAN dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan |