Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira Pukul 16.00 Wib pelapor mendapat telepon dari saksi sdra KHAIRUL BAKRI HASIBUAN yang mengatakan ianya bersama sdra ARFANDI PRAYOGA pada saat melaksanakan patroli tepatnya di Divisi 02 Blok B 11, melihat 2 (dua) orang laki-laki dewasa sedang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR bewarna hitam biru sambil membawa 2 (dua) goni plastik bewarna putih diduga berisikan berondolan buah kelapa sawit. Kedua saksi mengamankan kedua orang tersebut dan melaporkan kepada pelapor. Kemudian pelapor memerintahkan kedua saksi membawa kedua pelaku ke kantor induk berikut barang bukti untuk di introgasi. Atas Kejadian Tersebut Perkebunan PT SKU Normark mengalami kerugian sebesar Rp 214.475 (dua ratus empat belas ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah )- |