Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
487/Pid.B/2024/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H RUSLAN EFENDI ALS TUEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 487/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B - 1020 /L.2.18/ Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLAN EFENDI ALS TUEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK . PDM – 154/RP.RAP/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

RUSLAN EFENDI Alias TUEK

Nomor Identitas

 

 

Tempat Lahir

:

Sei Berombang

Umur /Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 31 Agustus 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan VI kelurahan Sei Berombang Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (SD Kelas II– Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan                : Ditangkap pada tanggal 18 April 2024 sampai dengan 19 April 2024.
    2. Penahanan                   
  • Penyidik                   : Di Rutan Polsek Panai Hilir, sejak 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024
  • Perpanjangan PU     : Di Rutan Rantauprapat, sejak 09 Mei 2024 sampai dengan 17 Juni 2024
  • Penuntut Umum        : Di Rutan Rantauprapat, sejak 12 Juni 2024 s/d 01 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa Ruslan Efendi Alias Tuek (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan sdra Syamsuddin Nst Alias Udin (dalam pencarian) dan sdra Musdar Alias Dudut (dalam pencarian), pada hari Selasa tanggal 26 bulan Maret tahun 2024 pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “melakukan pencurian, yakni “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib, tepatnya di Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Terdakwa sedang duduk-duduk di depan kedai kopi bersama dengan teman Terdakwa bernama sdra Udin (DPO), kemudian sdra Udin (DPO) mengatakan kepada Terdakwa, "Wek, ini ada rumah kosong disamping rumahku," lalu Terdakwa menjawab "ayoklah." Kemudian datang sdra Dudut (DPO) menghampiri Terdakwa dan sdra Udin (DPO) lalu berangkat menuju lokasi rumah korban yaitu Saksi Johan yang berada di Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Sesampainya disana, sdra Dudut (DPO) mencari linggis ke rumah warga akan tetap tidak menemukannya. Lalu sdra Dudut (DPO) pergi ke tangkahan perahu untuk mencari linggis tersebut sementara Terdakwa bersama dengan sdra Udin (DPO) tetap berada di lokasi rumah Saksi Johan untuk memantau situasi. Kemudian tidak berapa lama sdra Dudut (DPO) datang sambil membawa sebuah linggis, lalu Terdakwa dan sdra Udin (DPO) langsung membuka pintu belakang rumah Saksi Johan dengan cara membongkar pintu menggunakan linggis secara bersama-sama sehingga pintu terbuka. Setelah pintu terbuka, Terdakwa menuju ruang depan rumah, sedangkan sdra Dudut (DPO) dan sdra Udin (DPO) menuju dapur rumah Saksi Johan. Setelah Terdakwa tidak menemukan apa-apa, Terdakwa melihat sdra Udin (DPO) dan sdra Dudut (DPO) sudah membawa 3 (tiga) buah gas LPG 3 Kg lalu pergi meninggalkan rumah tersebut melalui pintu belakang rumah. Namun dikarenakan belum menemukan apa-apa, Terdakwa tetap tinggal dan mencari barang-barang di rumah tersebut. Setelah beberapa saat mencari, Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Johan yang tidak terkunci dan Terdakwa melihat handphone terletak di lantai kamar tersebut lalu Terdakwa mengambilnya. Setelah itu Terdakwa mencari kembali barang-barang di dalam kamar dan membuka lemari lalu Terdakwa menemukan sebuah kalung emas yang disimpan di dalam sebuah dompet dan uang tunai sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) di dalam sebuah dompet. Kemudian Terdakwa mengambil kalung emas dan uang tersebut, lalu keluar dari pintu belakang rumah sembari membawa sebuah linggis yang digunakan sebelumnya.
  • Setelah Terdakwa keluar dari rumah, Terdakwa pergi ke sebuah rumah kosong yang berada di samping rumah Saksi Johan. Di rumah kosong tersebut Terdakwa membalut handphone dan linggis dengan sebuah kain yang Terdakwa temukan di rumah kosong. Setelah itu Terdakwa menyimpan dan menyembunyikan balutan handphone tersebut di bawah tangga rumah kosong. Kemudian Terdakwa pulang ke rumah mertua Terdakwa di Lingkungan V Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan uang yang Terdakwa ambil dari rumah Saksi Johan untuk bermain judi online. Setelah itu datang sdra Udin (DPO) dan Dudut (DPO) menemui Terdakwa dan melihat kalung emas yang Terdakwa ambil, namun Terdakwa tidak memberikannya kepada sdra Udin (DPO) dan Dudut (DPO) karena keduanya telah meninggalkan Terdakwa sendirian di rumah Saksi Johan, Terdakwa hanya memberikan uang masing-masing kepada sdra Udin (DPO) dan sdra Dudut (DPO) sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 Terdakwa bertemu dengan temannya yaitu Saksi Adlinsyah di rumah saksi. Saksi Adlinsyah mengatakan ingin pergi ke Rantauprapat untuk mencari sepeda motor yang dipinjamnya, sehingga Terdakwa ikut pergi ke Rantauprapat bersama Saksi Adlinsyah. Sesampainya di Rantauprapat keduanya tiba di sebuah rumah iparnya Saksi Adlinsyah yaitu, Saksi Khairunnisa Rit Alias Adek alias sdra JUMPA (nama panggilan) untuk beristirahat. Lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Adlinsyah bahwa Terdakwa membawa emas dan ingin menjualnya. Saksi Adlinsyah menyuruh Terdakwa mengatakan kepada Saksi Khairunnisa Rit untuk mengecek kalung emas tersebut apakah itu emas asli atau tidak. Kemudian Saksi Khairunnisa Rit mengatakan bahwa itu emas asli, sehingga Terdakwa meminta Saksi Khairunnisa Rit untuk menjualkan emas tersebut. Setelah Saksi Kembali dari menjualkan emas tersebut di toko emas, ia memberikan uang sebesar 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan upah kepada Saksi Khairunnisa Rit sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena telah menjualkan kalung emas tersebut. Keesokan harinya Terdakwa bersama Saksi Adlinsyah kembali ke Sei Berombang. Ssetelah sampai di Sei Berombang, Terdakwa mengecek rumah kosong sebelumnya tempat Terdakwa menyimpan Handphone dan linggis, namun Terdakwa tidak menemukannya kembali. Setelah itu Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak polisi dari Polsek Panai Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sdra Syamsuddin Nst Alias Udin (DPO) dan sdra Musdar Alias Dudut (DPO), Saksi Johan mengalami kehilangan berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A03s, 1 (satu) buah kalung emas dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga Saksi Johan mengalami total kerugian materil sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dan Ke – 5 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya