Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
74/Pid.C/2025/PN Rap FIKRI WANDANA ALI AKBAR SANJAYA MUNTHE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/32/II/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FIKRI WANDANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI AKBAR SANJAYA MUNTHE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada hari jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib telah terjadi Pencurian Biji Buah Kelapa Sawit (Berondolan)  milik PT. Smart Kebun Padang Mahondang yang dilakukan oleh ALI AKBAR SANJAYA MUNTHE yang terjadi pada hari jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Devisi III Blok C23 PT. Smart Kebun Padang Mahondang Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara. -

 

---------- Yang mana sebelumnya Pada hari jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib SUGIRAN dan SULIADI sedang melaksanakan patroli di Devisi III Blok C 23 PT. Smart Kebun Padang Mahondang Desa Silumajang Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara kemudian melihat 1 (satu) orang laki laki sedang memundak karung goni yang berisikan berondolan menuju keluar Area PT. Smart Kebun Padang Mahondang melihat hal tersebut kemudian SUGIRAN dan SULIADI langsung mengamankan laki laki tersebut ketika di introgasi mengaku bernama ALI AKBAR SANJAYA MUNTHE dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Karung goni yang berisikan biji buah kelapa sawit (Berondolan) yang beratnya + 40 Kg, selanjutnya ALI AKBAR SANJAYA MUNTHE beserta barang bukti di serahkan ke Polsek NA IX-X, Atas kejadian tersebut di atas pihak perkebunan PT. SMART Pernantian mengalami kerugian sebesar RP 120.000.- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah). 

Pihak Dipublikasikan Ya