Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
695/Pid.B/2023/PN Rap Raja Liola Gurusinga, S.H APERIYANTO Als SANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 695/Pid.B/2023/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4485/L.2.18/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Raja Liola Gurusinga, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APERIYANTO Als SANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: LOGO+KEJAKSAAN+AGUNG 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-227/RP.RAP/08/2023

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

APERIYANTO Alias SANTO

Tempat lahir

:

Alfajar

Umur / Tanggal lahir

:

35 Tahun / 03 Juli 1988

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Ling. Bangun Rejo Kel. Negeri Baru Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-Mocok

Pendidikan

:

SD

 

  1. PENAHANAN :

Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh:

-

Penyidik

:

  • Sejak tanggal 03 Juli 2023 /d 22 Juli 2023.

-

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

  • Sejak tanggal 23 Juli 2023 s/d 31 Agustus 2023.

-

Penuntut Umum

:

  • Sejak tanggal 30 Agustus 2023 s/d 18 September 2023.

 

  1. DAKWAAN :

----- Bahwa Terdakwa APERIYANTO Alias SANTO bersama-sama dengan saksi MAS MILAN Alias MILAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Juli Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Areal Blok 31 Divisi II PT. Socfindo Desa Perkebunan Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

----- Bermula pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekira pukul 06.15 Wib Terdakwa APERIYANTO Alias SANTO bersama dengan saksi MASMILAN Alias MILAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) masuk ke dalam Areal Blok 31 Divisi II PT. Socfindo Desa Perkebunan Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu dengan cara Terdakwa bersama dengan saksi MAS MILAN Alias MILAN berjalan kaki dengan Terdakwa membawa 1 (satu) buah Egrek bergagang bambu setelah sampai di lokasi Terdakwa langsung mengambil atau mencuri buah kelapa sawit dari pohonnya dengan cara diegrek satu persatu sampai mendapatkan 15 (Limah Belas) jangjang setelah itu saksi MAS MILAN Alias MILAN melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara di pundak lalu buah kelapa sawit tersebut saksi MAS MILAN Alias MILAN masukkan kedalam parit bekoan sampai berulang- ulang dan mendapatkan 15 (Lima Belas) jangjang setelah itu terhadap 15 (Limah Belas) jangjang buah kelapa sawit Terdakwa dan saksi MAS MILAN Alias MILAN langsir dan pindahkan kelahan masyarakat yang berbatasan dengan kebun PT. Scofindo setelah itu Terdakwa dan dan saksi MAS MILAN Alias MILAN pulang kerumah saksi MAS MILAN Alias MILAN yang terletak di Ling. Bangun Rejo Kel. Negeri Baru Kec. Bilah Hilir, kemudian dan sekitar pukul 07.50 Wib Terdakwa mengantarkan saksi MAS MILAN Alias MILAN pigi bekerja setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa untuk mengasih makan ayam kemudian Terdakwa kembali lagi ke tempat saksi MAS MILAN Alias MILAN bekerja ditengah perjalan Terdakwa berjumpa dengan papam PT. Socfindo yang bernama saksi SUHERI AGUS SUSILO, lalu Terdakwa diberhentikan dan saksi SUHERI AGUS SUSILO berkata “kau yang ngambil buah kelapa sawit di blok 31 Divisi II PT. Socfindo”, dan Terdakwa menjawab “iya pak, cuman 15 (lima belas) janjang, untuk uang rokok”, lalu saksi SUHERI AGUS SUSILO berkata “sama siapa kawan mu”, dan Terdakwa menjawab “MILAN Pak”, dan saksi SUHERI AGUS SUSILO berkata “dimana MILAN”, dan Terdakwa menjawab “disawit-sawitan sana di sebelah lahannya TRIYONO”, kemudian Terdakwa, bersama dengan saksi SUHERI AGUS SUSILO mendatangi kelokasi tersebut, sesampainya dilokasi saksi SUHERI AGUS SUSILO berkata kepada saksi MAS MILAN Alias MILAN “Ayok- ayok lan ikut kau“, dan dijawab saksi MAS MILAN Alias MILAN “kemana Pak”, dan saksi SUHERI AGUS SUSILO berkata “kekantor”, lalu saksi MAS MILAN Alias MILAN bertanya “ kekantor mana pak”, dijawab saksi SUHERI AGUS SUSILO “ dikantor Socfin”, setelah itu saksi MAS MILAN Alias MILAN menaiki sepeda motor milik Terdakwa menuju kantor kebun ditengah perjalanan saksi SUHERI AGUS SUSILO berkata “langsung aja ke Pos pabrik”,dan setelah sampai di pos pabrik lalu Terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor Terdakwa setelah itu Terdakwa, saksi MAS MILAN Alias MILAN disuruh menaiki mobil milik kebun PT. Socfindo kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir.

 

----- Bahwa Terdakwa APERIYANTO Alias SANTO bersama-sama dengan saksi MAS MILAN Alias MILAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak memiliki ijin dari pihak Perkebunan PT. Socfindo dalam mengambil buah kelapa sawit tersebut dan akibat dari perbuatan Terdakwa APERIYANTO Alias SANTO bersama-sama dengan saksi MAS MILAN Alias MILAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut, pihak Perkebunan PT. Socfindo mengalami kerugian sekitar Rp. 570.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh RIbu Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Rantauprapat, 30 Agustus 2023

PENUNTUT UMUM

 

                                                     

RAJA LIOLA GURUSINGA, S.H

AJUN JAKSA NIP. 19890116 201502 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya