Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2024/PN Rap | ANDI SYAHPUTRA NASUTION | Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2024/PN Rap | ||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor:B-04/L.2.37/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama ANDI SYAHPUTRA NASUTION, S.Pd.I. adalah TIDAK SAH; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk Menghentikan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Nomor: Print-01/L.2.37/Fd.2/05/2023, tertanggal 26 Mei 2023; 4.Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor:SP-HAN-04/L.2.37/Fd.2/04/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas nama ANDI SYAHPUTRA NASUTION, S.Pd.I. adalah TIDAK SAH; 5. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari Tahanan; 6. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan nama baik Pemohon; 7. Menghukum Termohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau jika Pengadilan Negeri Rantau Prapat berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |