Dakwaan |
Tindak pidana “Pencurian Brondolan Buah Kelapa Sawit” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 dari KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana. yang dilakukan oleh AHMAD SYAFII LUBIS Als ATAN terhadap barang milik korban PTPN IV Meranti Paham berupa 1 (satu) Goni brondolan kelapa sawit dengan berat sekira 15 (Lima Belas) Kg yang diketahui terjadi pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, Sekira Pukul 15.30 Wib di Blok 2020 D Afd IV Perkebunan PTPN IV Unit Meranti Paham. Ds. Perkebunan Ajamu. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhanbatu dengan cara pada hari Jumat tanggal 15.00 Wib Tersangka datang menuju PTPN IV Meranti Paham dengan berjalan kaki berikut langsung mengutip brondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pohonnya, kemudian sekira 30 (tiga puluh) Menit keberadaan tersangka ditempat tersebut sedang mengutip brondolan kelapa sawit, tiba – tiba perbutan tersangka di ketahui pihak keamanan PTPN IV Meranti Paham, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan di serahkan Kepolsek Panai Tengah, Guna proses lebih lanjut |