Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
476/Pid.B/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI 1.IRWAN SYAHPUTRA
2.DEDEK IRAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 476/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-833/L.2.37/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN SYAHPUTRA[Penahanan]
2DEDEK IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa DEDEK IRAWAN bersama-sama Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira Pukul 04.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Afdeling VI Blok 06 PT. Torganda Perkebunan Sibisa Mangatur Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau ebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 16.30 Wib. terdakwa IRWAN SYAHPUTRA bersama terdakwa DEDEK IRAWAN, ZUL (DPO), JUNTAK (DPO), DEDI (DPO), dan AAN JUNTAK (DPO) berangkat dari Bagan Batu menuju PT. Torganda Perkebunan Sibisa Mangatur mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max nomor polisi BL 8357 CI sesampainya di lokasi selanjutnya ZUL dan JUNTAK langsung mengambil buah kelapa sawit dengan cara memotong tandan buah kelapa sawit sebanyak 83 (delapan puluh tiga) Tros buah kelapa sawit menggunakan 2 (dua) bilah egrek lalu DEDI dan AAN JUNTAK melangsir buah kelapa sawit sebanyak 83 (delapan puluh tiga) Tros sedangkan terdakwa IRWAN SYAHPUTRA dan terdakwa DEDEK IRAWAN menunggu di Mobil Daihatsu Grand Max. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib. terdakwa IRWAN SYAHPUTRA dan terdakwa DEDEK IRAWAN menaikkan 83 (delapan puluh tiga) Tros buah kelapa sawit ke dalam bak lalu membawa pergi 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max nomor polisi BL 8357 CI, pada saat dalam perjalanan keluar PT. Torganda Perkebunan Sibisa Mangatur sekira pukul 04.30 Wib terdakwa IRWAN SYAHPUTRA dan terdakwa DEDEK IRAWAN ditangkap saksi HAPOSAN PARNINGOTAN RUMAPEA yang merupakan Satpam dan saksi DAVID SIMANJUNTAK yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia.---------------

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa DEDEK IRAWAN bersama Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA mengambil 83 (delapan puluh tiga) Tros buah kelapa sawit milik PT. Torganda Perkebunan Sibisa Mangatur tanpa seijin dari PT. Torganda Perkebunan Sibisa Mangatur untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa DEDEK IRAWAN dan Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA, PT. Torganda Perkebunan Sibisa Mangatur mengalami kerugian sebesar Rp. 3.823.500,- (tiga juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa DEDEK IRAWAN dan Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira Pukul 04.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Afdeling VI Blok 06 PT. Torganda Perkebunan Sibisa Mangatur Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan PT. TORGANDA SIBISA MANGATUR”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

----------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa HENDRIK MANIK (dalam berkas terpisah) bertemu terdakwa DARWIN GINTING (dalam berkas terpisah) dan terdakwa IRWAN SYAHPUTRA bertemu di Simpang Kencing Desa Torganda Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan sepekat untuk bekerja sama mengambil buah kelapa sawit milik PT. Torganda Perkebunan Sibisa Mangatur selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian terdakwa IRWAN SYAHPUTRA menghubungi terdakwa HENDRIK MANIK melalui Handphone mengakatan “PAK JADI KERJANYA, LOKASINYA DIMANA” lalu dijawab terdakwa HENDRIK MANIK “MASUK AJA DARI SIMPANG BARAK HTI KEMUDIAN MASUK KEDALAM DAN JUMPA BEKOAN” selanjutnya Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA melakukan pengecekan lokasi.-----------------------------------------------------------------

----------Kemudian pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib. terdakwa IRWAN SYAHPUTRA bersama terdakwa DEDEK IRAWAN menaikkan 83 (delapan puluh tiga) Tros buah kelapa sawit ke dalam bak lalu membawa pergi 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max nomor polisi BL 8357 CI, pada saat dalam perjalanan keluar PT. Torganda Perkebunan Sibisa Mangatur terdakwa IRWAN SYAHPUTRA dan terdakwa DEDEK IRAWAN ditangkap saksi HAPOSAN PARNINGOTAN RUMAPEA yang merupakan Satpam dan saksi DAVID SIMANJUNTAK yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia, pada saat diinterogasi terdakwa IRWAN SYAHPUTRA dan terdakwa DEDEK IRAWAN mengaku berkoordinasi dengan terdakwa HENDRIK MANIK ketika hendak melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Torganda Perkebunan Sibisa Mangatur dan mengaku mengirimkan hasil penjualan buah kelapa sawit kepada terdakwa HENDRIK MANIK.-----------

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa DEDEK IRAWAN dan Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA mengambil 83 (delapan puluh tiga) Tros buah kelapa sawit milik PT. Torganda Perkebunan Sibisa Mangatur tanpa seijin dari PT. Torganda Perkebunan Sibisa Mangatur untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa DEDEK IRAWAN dan Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA, PT. Torganda Perkebunan Sibisa Mangatur mengalami kerugian sebesar Rp. 3.823.500,- (tiga juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya