Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2024/PN Rap MISNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  • Memberi izin kepada pemohon untuk merobah/mengganti nama Ayah dan nama Ibu pemohon yaitu: Ayah Pemohon yang bernama ABDUL LATIF dirobah/ diganti menjadi nama JUMIO dan Ibu Pemohon yang bernama SALIMAH dirobah/ diganti menjadi nama MURIATI sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar atas nama Misna yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri No.112139 Rantauprapat di Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tanggal 21 Juni 1988 dan Surat Keterangan Nomor: 593/363/PEM/PP/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantu Utara Kabupaten Labuhanbatu tersebut;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu untuk seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini agar mendaftarkan dalam register yang disediakan untuk itu dan supaya mencatat perubahan/ pergantian nama Ayah dan nama Ibu Pemohon pada pinggir Akte Kelahiran dan dokumen kependudukan milik Pemohon tersebut;
  • Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak