Dakwaan |
Uraian singkat perkara pidana yang terjadi “ Pencurian ringan “ terjadi pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 14.00 wib, pelapor an. ANDRI WINATA bersama rekan kerja bernama SELAMAT ISWANDI dan MARTIN TOGATOROP melaksankan patroli rutin di areal Afdeling I Blok L-04A TM 2021 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dimana saat itu pelapor bersama dengan rekan kerja memergoki (satu) orang laki-laki sedang membawa 1 (satu) buah Goni plastik berisikan berondolan sebanyak lebih kurang 10 (sepuluh) Kg dan setelah di introgasi ianya mengaku bernama SYAHRIAL alias RIAL, 54 Tahun, islam, wiraswasta, alamat Damuli Kebun Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara, kemudian pelapor dan rekan membawa tersangka SYAHRIAL alias RIAL berikut barang ke Pos satpam. Atas kejadian pencurian tersebut pihak PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah), dan atas kuasa yang diberikan oleh pihak PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda kepada pelapor, selanjutnya pelapor melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan sekaligus menyerahkan tersangka SYAHRIAL alias RIAL dan barang bukti guna di proses susuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia |