Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1114/Pid.B/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H SABRI MUNTHE Alias CABING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1114/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5530/L.2.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABRI MUNTHE Alias CABING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/381/RP.RAP/12/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Sabri Munthe Alias Cabing

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Ujung Godang

Umur / Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 10 Mei 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingk. IV Ujung Godang Kel. Aek Kota Batu Kec. NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 21 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, tanggal 22 Oktober 2024 s/d 10 November 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 11 November 2024 s/d 20 Desember 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024.

 

C.   DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa Sabri Munthe Alias Cabing, pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Oktober tahun 2024 pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit milik H. Lumba Munthe yang berada di Lingk. IV Ujung Godang Kel. Aek Kota Batu Kec. NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober sekira pukul 18.00 Wib terdakwa Sabri Munthe Alias Cabing masuk ke dalam Perkebunan kelapa sawit milik saksi H. Lumba Munthe tersebut dengan berjalan kaki dan membawa 1 (satu) bilah egrek, kemudian setelah itu tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi H. Lumba Munthe, terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dari pohonnya dengan cara terdakwa memotong buahnya yang belum masak dan menjatuhkannya dari pohon kelapa sawit ketanah, dan terdakwa melakukan dari pohon ke pohon berikutnya sehinga terdakwa mendapatkan 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit tersebut, dan setelah terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut menjadi satu tempat yang kemudian saat itu terdakwa pergi dari perkebunan kelapa sawit milik saksi H. Lumba Munthe untuk menjemput sepeda motor milik teman terdakwa yang saat itu terdakwa pinjam, setelah itu terdakwa membawa sepeda motor tersebut kembali kedalam perkebunan tersebut dan melangsir buah kelapa sawit yang terdakwa ambil tersebut yang kemudian terdakwa bawa untuk terdakwa jual ke pembeli buah kelapa sawit, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Link. Aek Kota Batu saat itu terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Ahmad Sahdoli Munthe bersama dengan saksi H. Lumba Munthe, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa Sabri Munthe Alias Cabing tidak memiliki ijin dari saksi H. Lumba Munthe dalam mengambil buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa Sabri Munthe Alias Cabing, mengakibatkan saksi H. Lumba Munthe mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

Rantauprapat, 11 Desember 2024

PENUNTUT UMUM

Susi Sihombing, S.H

Jaksa Muda / 19810104 200603 2 002s

Pihak Dipublikasikan Ya