Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
483/Pid.Sus/2024/PN Rap CECEP PRIYAYI, SH BAGINDA M. HARAHAP ALIAS BAGINDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 483/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan b-852/L.2.37/Enz.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CECEP PRIYAYI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGINDA M. HARAHAP ALIAS BAGINDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------Bahwa ia terdakwa Baginda M. Harahap Alias Baginda secara bersama-sama sesuai dengan peran masing-masing dengan saksi Retno Asih Alias Retno (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Marlaung Desa Marlaung Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.”, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-------------

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib, saat itu terdakwa bertemu langsung dengan Alpen Alias Bujuk (DPO) di Dusun Menanti Desa Menanti Kecamatan Ujung Batu Jae Kabupaten Padang Lawas Utara. Pada saat pertemuan tersebut Alpen Alias Bujuk (DPO) berkata kepada terdakwa “masih ada barang mu (barang=Narkotika jenis sabu)? cukup gak itu sampe ke pagi hari?”, terdakwa menjawab “masih ada sabu ku bang, masih cukup sampe pagi”, lalu Alpen Alias Bujuk (DPO) pergi meninggalkan tersangka. Selanjutnya saat terdakwa sedang berada di Desa Jambu Tonang Kecamatan Ujung Batu Jae Kabupaten Padang Lawas Utara, terdakwa bertemu kembali dengan Alpen Alias Bujuk (DPO), lalu Alpen Alias Bujuk (DPO) berkata “ini nah sabunya, biar besok enggak kesana lagi kau”, terdakwa menjawab “yaudah bang”, lalu Alpen Alias Bujuk (DPO) memberikan kepada terdakwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dan setelah memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun Marlaung Desa Marlaung Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara untuk mencak atau memaketi Narkotika jenis sabu tersebut.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 12.15 Wib terdakwa dihubungi oleh Retno Asih Alias Retno untuk memesan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Retno Asih Alias Retno yang berada di Dusun Sapilpil Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa kembali menghubungi Retno Asih Alias Retno dan mengatakan sudah dekat dan akan segera sampai. Setelah terdakwa sampai dan bertemu dengan Retno Asih Alias Retno maka terdakwa menerima uang sebesar Rp. 450.000.,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Retno Asih Alias Retno, dan terdakwa juga menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Retno Asih Alias Retno sebanyak 1 (satu) plastik klip sedang, dan setelah menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa kembali pulang ke rumahnya.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, saksi Jecson Situmeang, dan saksi Apran Praja Siregar (keduanya adalah Anggota Polres Labuhanbatu Selatan) menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Dusun Sapilpil Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Mendapatkan informasi tersebut maka para saksi melakukan penyelidikan dan sesampainya ditempat dimaksud para saksi melihat seorang wanita dengan gelagat mencurigakan sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, dan dilakukan penangkapan terhadap wanita tersebut yang diketahui bernama Retno Asih Alias Retno, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 25.000.,- (dua puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna hitam. Selanjutnya dilakukan interogasi dan Retno Asih Alias Retno mengakui jika memperoleh Narkotika jenis sabu dari Baginda M. Harahap Alias Baginda, mendapatkan informasi tersebut maka para saksi segera melakukan penyelidikan ke Dusun Marlaung Desa Marlaung Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara, dan sekira pukul sekira pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Baginda M. Harahap Alias Baginda. Pada saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan barang bukti dari Baginda M. Harahap Alias Baginda berupa 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 500.000.,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram netto, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fizr warna hitam tanpa nomor polisi.

Bahwa terdakwa dalam membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain.

Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 021/01.10107/2024 tanggal 26 Februari 2024 dari Pegadaian, berupa 1 (satu) plastik klip ukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat brutto 1,38 gram, dan berat netto 1,04 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1257/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,04 (satu koma nol empat) gram yang dianalisis milik terdakwa Baginda M. Harahap Alias Baginda, setelah dilakukan analisis secara kimia forensik Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.-------

 

SUBSIDAIR :

---------Bahwa ia terdakwa Baginda M. Harahap Alias Baginda secara bersama-sama sesuai dengan peran masing-masing dengan saksi Retno Asih Alias Retno (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Marlaung Desa Marlaung Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.”, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-------------

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, saksi Jecson Situmeang, dan saksi Apran Praja Siregar (keduanya adalah Anggota Polres Labuhanbatu Selatan) menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Dusun Sapilpil Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Mendapatkan informasi tersebut maka para saksi melakukan penyelidikan dan sesampainya ditempat dimaksud para saksi melihat seorang wanita dengan gelagat mencurigakan sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, dan dilakukan penangkapan terhadap wanita tersebut yang diketahui bernama Retno Asih Alias Retno, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 25.000.,- (dua puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna hitam. Selanjutnya dilakukan interogasi dan Retno Asih Alias Retno mengakui jika memperoleh Narkotika jenis sabu dari Baginda M. Harahap Alias Baginda, mendapatkan informasi tersebut maka para saksi segera melakukan penyelidikan ke Dusun Marlaung Desa Marlaung Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara, dan sekira pukul sekira pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Baginda M. Harahap Alias Baginda. Pada saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan barang bukti dari Baginda M. Harahap Alias Baginda berupa 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 500.000.,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram netto, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fizr warna hitam tanpa nomor polisi.

Bahwa terdakwa dalam memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain.

Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 021/01.10107/2024 tanggal 26 Februari 2024 dari Pegadaian, berupa 1 (satu) plastik klip ukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat brutto 1,38 gram, dan berat netto 1,04 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1257/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,04 (satu koma nol empat) gram yang dianalisis milik terdakwa Baginda M. Harahap Alias Baginda, setelah dilakukan analisis secara kimia forensik Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya