Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tanah perladangan seluas 13.290 M2 (tiga belas ribu dua ratus Sembilan puluh meter persegi) yang tercatat dan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No 52 Kelurahan Aek Kota Batu tanggal11 Juli 2023 atas nama Zulkarnain yang terletak di Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA . IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Akta Jual Beli No.46/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang diperbuat oleh dan dihadapan Notaris Ruben Sianipar, SH, M.Kn selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas-batas sebagai berikut : 1. Sebelah Utara berbatas dengan: Eduard (510), Olivia (47), 2. Sebelah Timur berbatas dengan : Olivia (47), Haji Duan, 3. Sebelah Selatan berbatas dengan: Parit Beko, Haji Duan, 4. Sebelah Barat berbatas dengan: Eduard (510). adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III tidak berhak dan tidak berwenang untuk memanen dan mengambil serta menguasai hasil buah tanaman sawit yang tumbuh di atas tanah perladangan milik Penggugat seluas 13.290 M2 (tiga belas ribu dua ratus Sembilan puluh meter persegi) yang tercatat dan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No 52 Kelurahan Aek Kota Batu tanggal11 Juli 2023 atas nama Zulkarnain yang terletak di Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA . IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Akta Jual Beli No.46/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang diperbuat oleh dan dihadapan Notaris Ruben Sianipar, SH, M.Kn selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas-batas sebagai berikut : 1. Sebelah Utara berbatas dengan: Eduard (510), Olivia (47), 2. Sebelah Timur berbatas dengan : Olivia (47), Haji Duan, 3. Sebelah Selatan berbatas dengan: Parit Beko, Haji Duan, 4. Sebelah Barat berbatas dengan: Eduard (510).
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III tidak berhak dan tidak berwenang untuk menguasai dan mengusahai semua tanah perladangan milik Penggugat seluas 13.290 M2 (tiga belas ribu dua ratus Sembilan puluh meter persegi) yang tercatat dan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No 52 Kelurahan Aek Kota Batu tanggal11 Juli 2023 atas nama Zulkarnain yang terletak di Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA . IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Akta Jual Beli No.46/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang diperbuat oleh dan dihadapan Notaris Ruben Sianipar, SH, M.Kn selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas-batas sebagai berikut : 1. Sebelah Utara berbatas dengan: Eduard (510), Olivia (47), 2. Sebelah Timur berbatas dengan : Olivia (47), Haji Duan, 3. Sebelah Selatan berbatas dengan: Parit Beko, Haji Duan, 4. Sebelah Barat berbatas dengan: Eduard (510).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah perladangan milik Penggugat seluas 13.290 M2 (tiga belas ribu dua ratus Sembilan puluh meter persegi) yang tercatat dan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No 52 Kelurahan Aek Kota Batu tanggal11 Juli 2023 atas nama Zulkarnain yang terletak di Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA . IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Akta Jual Beli No.46/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang diperbuat oleh dan dihadapan Notaris Ruben Sianipar, SH, M.Kn selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas-batas sebagai berikut : 1. Sebelah Utara berbatas dengan: Eduard (510), Olivia (47), 2. Sebelah Timur berbatas dengan : Olivia (47), Haji Duan, 3. Sebelah Selatan berbatas dengan: Parit Beko, Haji Duan, 4. Sebelah Barat berbatas dengan: Eduard (510) dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun.
- Menyatakan sah dan berharga sita kepemilikan ( revindicatoir beslag ) atau sita jaminan (conservatoir beslag ) yang diletakkan atas tanah milik Penggugat seluas 13.290 M2 (tiga belas ribu dua ratus Sembilan puluh meter persegi) yang tercatat dan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No 52 Kelurahan Aek Kota Batu tanggal11 Juli 2023 atas nama Zulkarnain yang terletak di Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA . IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Akta Jual Beli No.46/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang diperbuat oleh dan dihadapan Notaris Ruben Sianipar, SH, M.Kn selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas-batas sebagai berikut : 1. Sebelah Utara berbatas dengan: Eduard (510), Olivia (47), 2. Sebelah Timur berbatas dengan : Olivia (47), Haji Duan, 3. Sebelah Selatan berbatas dengan: Parit Beko, Haji Duan, 4. Sebelah Barat berbatas dengan: Eduard (510).
- Menyatakan Putusan Pengadilan yang mengabulkan gugatan Penggugat dalam perkara gugatan ini dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij voorrad ) walaupun ada Perlawanan ( verzet) atau Permohonan banding maupun Permohonan kasasi ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung-menanggung atau secara tanggung renteng atas semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini;
Atau : Apabila Majelis Hakim Persidangan / Pengadilan Negeri Rantau Prapat berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |