Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.G/2024/PN Rap ZULKARNAIN 1.AGUS
2.OLIVIA
3.SUSANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 150/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULKARNAIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gokmauli Sagala, S.H., M.HZULKARNAIN
Tergugat
NoNama
1AGUS
2OLIVIA
3SUSANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tanah perladangan seluas 13.290 M2 (tiga belas ribu dua ratus Sembilan puluh meter persegi) yang tercatat dan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No 52 Kelurahan Aek Kota Batu tanggal11 Juli 2023 atas nama Zulkarnain yang terletak di Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA . IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Akta Jual Beli No.46/2024   tanggal 21 Februari 2024 yang diperbuat oleh dan dihadapan Notaris Ruben Sianipar, SH, M.Kn selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas-batas sebagai berikut : 1. Sebelah Utara berbatas dengan:  Eduard (510), Olivia (47), 2. Sebelah Timur berbatas dengan :  Olivia (47), Haji Duan, 3. Sebelah Selatan berbatas dengan:  Parit Beko, Haji Duan, 4. Sebelah Barat berbatas dengan:  Eduard (510). adalah sah milik Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III  tidak berhak dan tidak berwenang untuk memanen dan mengambil serta menguasai  hasil buah tanaman sawit  yang tumbuh di atas tanah perladangan milik Penggugat seluas 13.290 M2 (tiga belas ribu dua ratus Sembilan puluh meter persegi) yang tercatat dan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No 52 Kelurahan Aek Kota Batu tanggal11 Juli 2023 atas nama Zulkarnain yang terletak di Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA . IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Akta Jual Beli No.46/2024   tanggal 21 Februari 2024 yang diperbuat oleh dan dihadapan Notaris Ruben Sianipar, SH, M.Kn selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas-batas sebagai berikut : 1. Sebelah Utara berbatas dengan:  Eduard (510), Olivia (47), 2. Sebelah Timur berbatas dengan :  Olivia (47), Haji Duan, 3. Sebelah Selatan berbatas dengan:  Parit Beko, Haji Duan, 4. Sebelah Barat berbatas dengan:  Eduard (510).
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III tidak berhak dan tidak berwenang untuk menguasai dan mengusahai semua tanah perladangan milik Penggugat seluas 13.290 M2 (tiga belas ribu dua ratus Sembilan puluh meter persegi) yang tercatat dan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No 52 Kelurahan Aek Kota Batu tanggal11 Juli 2023 atas nama Zulkarnain yang terletak di Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA . IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Akta Jual Beli No.46/2024   tanggal 21 Februari 2024 yang diperbuat oleh dan dihadapan Notaris Ruben Sianipar, SH, M.Kn selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas-batas sebagai berikut : 1. Sebelah Utara berbatas dengan:  Eduard (510), Olivia (47), 2. Sebelah Timur berbatas dengan :  Olivia (47), Haji Duan, 3. Sebelah Selatan berbatas dengan:  Parit Beko, Haji Duan, 4. Sebelah Barat berbatas dengan:  Eduard (510).
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah perladangan milik Penggugat  seluas 13.290 M2 (tiga belas ribu dua ratus Sembilan puluh meter persegi) yang tercatat dan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No 52 Kelurahan Aek Kota Batu tanggal11 Juli 2023 atas nama Zulkarnain yang terletak di Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA . IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Akta Jual Beli No.46/2024   tanggal 21 Februari 2024 yang diperbuat oleh dan dihadapan Notaris Ruben Sianipar, SH, M.Kn selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas-batas sebagai berikut : 1. Sebelah Utara berbatas dengan:  Eduard (510), Olivia (47), 2. Sebelah Timur berbatas dengan :  Olivia (47), Haji Duan, 3. Sebelah Selatan berbatas dengan:  Parit Beko, Haji Duan, 4. Sebelah Barat berbatas dengan:  Eduard (510)  dan  menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun.
  6. Menyatakan sah dan berharga  sita  kepemilikan  ( revindicatoir beslag ) atau  sita  jaminan (conservatoir beslag ) yang diletakkan  atas tanah milik Penggugat  seluas 13.290 M2 (tiga belas ribu dua ratus Sembilan puluh meter persegi) yang tercatat dan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No 52 Kelurahan Aek Kota Batu tanggal11 Juli 2023 atas nama Zulkarnain yang terletak di Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA . IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Akta Jual Beli No.46/2024   tanggal 21 Februari 2024 yang diperbuat oleh dan dihadapan Notaris Ruben Sianipar, SH, M.Kn selaku PPAT Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas-batas sebagai berikut : 1. Sebelah Utara berbatas dengan:  Eduard (510), Olivia (47), 2. Sebelah Timur berbatas dengan :  Olivia (47), Haji Duan, 3. Sebelah Selatan berbatas dengan:  Parit Beko, Haji Duan, 4. Sebelah Barat berbatas dengan:  Eduard (510).
  7. Menyatakan Putusan Pengadilan yang mengabulkan gugatan Penggugat dalam perkara gugatan ini dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij voorrad ) walaupun ada Perlawanan ( verzet) atau Permohonan banding maupun  Permohonan kasasi  ;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung-menanggung atau secara tanggung renteng  atas semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini; 

Atau : Apabila Majelis Hakim Persidangan / Pengadilan Negeri Rantau Prapat  berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak