Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
447/Pid.B/2024/PN Rap DT. ANANDA FARKHIE, S.H. 1.FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL
2.STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 447/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2604/L.2.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DT. ANANDA FARKHIE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL[Penahanan]
2STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor register perkara : PDM-139/RP.RAP/06/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

1.

Nama Lengkap

:

FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL

Tempat lahir

:

Aek Nabara

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 24 Desember 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Ahmad Yani Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

Lain-lain

:

-

2.

Nama Lengkap

:

STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL

Tempat lahir

:

Aek Nabara

Umur/tanggal lahir

:

18 Tahun / 12 Agustus 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gang Horas II Desa Pondok Batu Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :
  1. Penangkapan           :               sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 29 Maret 2024;
  2. Penahanan (Rutan)
  • Penyidik                            :               Rutan, sejak tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024;
  • Perpanjangan PU          :               Rutan, sejak tanggal  18 April 2024 s/d 27 Mei 2024;
  • Penuntut Umum            :               Rutan, sejak tanggal  28 Mei 2024 s/d 16 Jun 2024;

 

  1. Dakwaan :

 

PRIMAIR

 

----- Bahwa Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Bambu Kuning No. 35 P3RSU Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat mengadili, “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dilakukan oleh duaa orang atau lebih secara besekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa I FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan sewaktu melintas di Simpang Monja Desa perbaungan Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bertemu dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL, selanjutnya pada pukul 03.00 wib, Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL mengajak Terdakwa II STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa izin di dalam areal perkebunan PTPN-3 Aek Nabara dan saat itu Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL pergi melalui Jalan Bambu Kuning No. 35 P3RSU Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan sewaktu Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL hendak mencari kayu atau bambu disekitar rumah yang berdekatan dengan areal perkebunan tersebut secara tidak sengaja Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL melihat dari luar bahwasanya kamar rumah tersebut terbuka dan tidak ada penghuninya yang dimana rumah tersebut milik saksi Rumi Santi yang berada di Jalan Bambu Kuning No. 35 P3RSU Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, melihat rumah milik saksi Rumi Santi dalam keadaan kosong kemudian Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL mengajak Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL untuk mengambil barang yang ada di dalam rumah tersebut  dengan cara yaitu, oleh Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL merusak kayu ventilasi jendela dengan mengunakan kedua tangan Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL sehingga kayu ventilasi terlepas kemudian Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL  masuk ke dalam rumah melalui ventilasi yang sudah rusak tersebut, lalu Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL sesampainya di dalam rumah tersebut mengambil 2 (dua) buah loudspeaker diruangan tamu, sedangkan 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 KG dan 1 (satu) unit mesin pompa air merk National diambil di dalam kamar rumah, selanjutnya setelah Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah milik Saksi Rumi Santi kemudian Terdakwa II keluar dari rumah tersebut melalui pintu samping dan membawa 2 (dua) buah loudspeaker, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 KG dan 1 (satu) unit mesin pompa air merk National ketempat sebuah rumah kosongdi Simpang Monja Desa Perbanguan untuk menyimpan barang-barang yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II ambil, selanjutnya sekira Pukul 04.00 WIB Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yama Jupiter Z ke rumah mertua Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL di Dinta Makmur.
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 18 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL menjualkan 1 (satu) unit mesin pompa air merk National kepada seorang, kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB, di Simpang Monja Desa Perbaungan Kecaatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Bilah Hulu berikut 2 (dua) buah loudspeaker sedangkan 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 KG telah hilang dari rumah kosong tempat penyimpanan barang tersebut dan selanjutnya Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL masuk kedalam rumah Saksi RUMI SANTI dengan cara merusak kayu ventilasi jendela dengan mengunakan kedua tangan Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL sehingga kayu ventilasi terlepas dan rusak.
  • Bahwa Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL telah mengambil 2 (dua) buah loudspeaker dirungan tamu, sedangkan 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 KG dan 1 (satu) unit mesin pompa air merk National dari dalam ruangan kamar tanpa ada izin dari Saksi RUMI SANTI, dan akibat perbutan tersebut Saksi RUMI SANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

Perbuatan  Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Bambu Kuning No. 35 P3RSU Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat mengadili, “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih secara besekutu”, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa I FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan sewaktu melintas di Simpang Monja Desa perbaungan Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bertemu dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL, selanjutnya pada pukul 03.00 wib, Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL mengajak Terdakwa II STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa izin di dalam areal perkebunan PTPN-3 Aek Nabara dan saat itu Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL pergi melalui Jalan Bambu Kuning No. 35 P3RSU Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan sewaktu Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL hendak mencari kayu atau bambu disekitar rumah yang berdekatan dengan areal perkebunan tersebut secara tidak sengaja Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL melihat dari luar bahwasanya kamar rumah tersebut terbuka dan tidak ada penghuninya yang dimana rumah tersebut milik saksi Rumi Santi yang berada di Jalan Bambu Kuning No. 35 P3RSU Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, melihat rumah milik saksi Rumi Santi dalam keadaan kosong kemudian Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL mengajak Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL untuk mengambil barang yang ada di dalam rumah tersebut  dengan cara yaitu, oleh Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL merusak kayu ventilasi jendela dengan mengunakan kedua tangan Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL sehingga kayu ventilasi terlepas kemudian Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL  masuk ke dalam rumah melalui ventilasi yang sudah rusak tersebut, lalu Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL sesampainya di dalam rumah tersebut mengambil 2 (dua) buah loudspeaker diruangan tamu, sedangkan 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 KG dan 1 (satu) unit mesin pompa air merk National diambil di dalam kamar rumah, selanjutnya setelah Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah milik Saksi Rumi Santi kemudian Terdakwa II keluar dari rumah tersebut melalui pintu samping dan membawa 2 (dua) buah loudspeaker, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 KG dan 1 (satu) unit mesin pompa air merk National ketempat sebuah rumah kosongdi Simpang Monja Desa Perbanguan untuk menyimpan barang-barang yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II ambil, selanjutnya sekira Pukul 04.00 WIB Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yama Jupiter Z ke rumah mertua Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL di Dinta Makmur.
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 18 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL menjualkan 1 (satu) unit mesin pompa air merk National kepada seorang, kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB, di Simpang Monja Desa Perbaungan Kecaatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Bilah Hulu berikut 2 (dua) buah loudspeaker sedangkan 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 KG telah hilang dari rumah kosong tempat penyimpanan barang tersebut dan selanjutnya Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL telah mengambil 2 (dua) buah loudspeaker dirungan tamu, sedangkan 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 KG dan 1 (satu) unit mesin pompa air merk National dari dalam ruangan kamar tanpa ada izin dari Saksi RUMI SANTI, dan akibat perbutan tersebut Saksi RUMI SANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

Perbuatan  Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana

 

 

Rantauprapat, 28 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                                                 

 

 

 

DT. ANANDA FARKHIE, S.H

Ajun Jaksa Madya Nip. 199611042020121017

Pihak Dipublikasikan Ya