Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2021/PN Rap GUNTUR SIRINGO RINGO KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES LABUHAN BATU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2021/PN Rap
Tanggal Surat Rabu, 23 Jun. 2021
Nomor Surat -----------
Pemohon
NoNama
1GUNTUR SIRINGO RINGO
Termohon
NoNama
1KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES LABUHAN BATU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana tersebut dalam Laporan Polisi Nomor : LP/464/IV/2020/SPKT/RES-LBH, tanggal 7 April 2020 atas nama Pelapor Erna Sinabang Jo surat Panggilan Nomor : S.Pgl/796/VI/Res.1.1/2021/Reskrim tanggal 3 Juni 2021 yang diterbitkan  oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/108/VI/Res.1.11/2021/Reskrim tanggal 3 Juni 2021 yang diterbitkan oleh Termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Tersangka an. Guntur Siringo-ringo (Pemohon) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/464/IV/2020/SPKT/RES-LBH, tanggal 7 April 2020 atas nama Pelapor Erna Sinabang;
  5. Memulihkan Hak-Hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

 

Apabila Pengadilan c.q. Hakim Praperadilan Yang Terhormat yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan Undang-undang yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya