Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2024/PN Rap IRWAN HANAFI 1.PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG RANTAUPRAPAT
2.UD. BINTANG MOTOR RTP SIRANDORUNG
3.RUDI HERMANTO
4.PT. BFI FINANCE CABANG RANTAU PRAPAT
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRWAN HANAFI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yusuf SiregarIRWAN HANAFI
Tergugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG RANTAUPRAPAT
2UD. BINTANG MOTOR RTP SIRANDORUNG
3RUDI HERMANTO
4PT. BFI FINANCE CABANG RANTAU PRAPAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan  Sah demi hukum Perjanjian Fasilitas Pembiayaan yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I atas 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1209 PIJ Nomor Mesin : 1 NRF 231492 Nomor Rangka : MHKM5EA3JHK050336;
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
  4. Menyatakan batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum Pengalihan yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II serta pengalihan oleh Tergugat II kepada Tergugat III dengan Pembiayaan melalui Tergugat IV atas 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1209 PIJ Nomor Mesin : 1 NRF 231492 Nomor Rangka : MHKM5EA3JHK050336;
  5. Menghukum Tergugat I untuk melanjutkan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I atas 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1209 PIJ Nomor Mesin : 1 NRF 231492 Nomor Rangka : MHKM5EA3JHK050336;
  6. Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng menbayar kerugian materil dan immateril Penggugat sebesar Rp. 1.089.625.000,- (satu milyart delapan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  7. Menghukum Tergugat secara tanggung rentang membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) perhari, jika Tergugat  lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat  (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
  9. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
  10. Menghukum Para Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak