Dakwaan |
Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 11.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNU di blok B 11 Q Divisi II Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu sebanyak 1(satu) goni plastic dengan berat 15 Kg yang dilakukan oleh tersangka NURHAIDAH Br TORUS Als OP. MESRA dan ada pun cara pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut dari TPH (tempat pengumpulan Hasil) dan juga dari bawah pokok kelapa sawit dan kemudian memasukkan ke dalam goni plastik milik pelaku saya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. HSJ-KNU mengalami kerugian materil Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) |