Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
753/Pid.Sus/2024/PN Rap ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH DIKI SYAHPUTRA KABAN Alias DIKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 753/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1327/L.2.37/Enz.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI SYAHPUTRA KABAN Alias DIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------Bahwa Terdakwa DIKI SYAHPUTRA KABAN Alias DIKI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di depan Gelas Batu Jln. Kampung Jawa Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: -------------

 

  • Bahwa berawal pada hari pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib, dimana awalnya berada di sebelah rumah Terdakwa DIKI SYAHPUTRA KABAN Alias DIKI bersama dengan sdra ALDI SITORUS (DPO), kemudian Terdakwa mendengar sdra ALDI SITORUS (DPO) menelepon seseorang memesan narkotika jenis sabu, sebanyak 3 (tiga) gram, lalu sdra ALDI SITORUS (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu kepada seseorang yang bernama sdra GONDRONG (DPO. Kemudian Terdakwa bertanya kepada ALDI STORUS (DPO) “Bang sama siapa disana kujemput sabunya?”“ dan di jawab oleh sdra ALDI STORUS (DPO)“ Nanti ada yang menghubungimu ya“ dan kemudian Terdakwa menjawab “Oke“. Tidak berapa lama ada nomor baru yang menelepon Terdakwa melalui whatsapp(wa) lalu Terdakwa mengangkatnya dan berkata “Ini Gondrong, kau dimana“ dan Terdakwa menjawab “Aku di Blok Songo“ dan di jawab oleh sdra GONDRONG (DPO) “ Yaudah geraklah” dan Terdakwa pun berangkat ke kota pinang menuju ke Jl. Kampung Jawa Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sesampai disana Terdakwa menghubungi sdra GONDRONG (DPO) dengan berkata “Bang aku udah di simpang KI HAJAR dimana abang“ kemudian di jawab oleh sdra GPNDRONG (DPO) “Kau jalan ke samping Gelas Batu, naik terus keatas sampai mentok ujung aspal, nanti aku disitu ya“ dan Terdakwa memutar balik menuju ke jalan yang di maksud dan mengikuti petunjuknya. Setelah bertemu .GONDRONG (DPO), kemudian dari atas sepeda motor sdra GONDRONG (DPO) memberiikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, kemudian di balut dengan tisu warna putih, lalu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu di atas jari kaki kiri Terdakwa tepatnya di antara jari kaki dan sendal, langsung pergi meninggalkan sdra GONDRONG (DPO). Tepatnya di Di Depan Gelas Batu Jl. Kampung Jawa Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Terdakwa pun di datangi polisi berpakaian preman menangkap Terdakwa di atas sepeda motor Honda Supra X 15 warna kuning yaitu saksi JULHAMADI MUNTHE dan saksi SAWALUDDIN ANWAR HASIBUAN dan kemudian melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan di temukan di atas jari kaki kiri Terdakwa tepatnya di antara jari kaki dan sendal yang di balut 1 (satu) helai tisu yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) buah plastik klip seberat 2,56 (Dua koma lima puluh enam) gram netto,1 (Satu) pasang sendal warna hitam, 1 (Satu) unit handphone realme dan Terdakwa mengakui mendapat narkotika jenis sabu dari GONDRONG (DPO) dimana Narkotika Jenis sabu tersebut akan diserahkan oleh Terdakwa kepada sdra ALDI SITORUS (DPO). Kemudian pihak kepolisian langsung membawa Terdakwa ke kantor Polsek Kota pinang dan Terdakwa di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 050/01.10107/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 3 (tiga) buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,56 (dua koma lima puluh enam) gram netto.
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2762/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat oleh Debora,M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M Tanjung, S.Pd.,selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 2,56 (dua koma lima puluh enam) gram netto milik terdakwa DIKI SYAHPUTRA KABAN Alias DIKI setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa DIKI SYAHPUTRA KABAN Alias DIKI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di depan Gelas Batu Jln. Kampung Jawa Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: --------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB saksi SAWALUDDIN ANWAR HASIBUAN dan saksi JULHAMADI MUNTHE dari Unit Reskrim Polsek kota pinang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DIKI SYAHPUTRA KABAN Alias DIKI dimana awalnya para saksi mendapat informasi dari Masyarakat yang dipercaya bahwa sering terjadi transaksi Menjual Narkotika jenis sabu di Depan Gelas Batu Jl Kampung Jawa Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dilakukan oleh seorang laki – laki yang nama panggilannya DIKI, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian disekitar lokasi kemudian melihat seorang laki–laki sesuai dengan yang di Informasikan dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor honda supra X 15 warna Kuning, dimana selanjutnya melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang laki – laki bernama Terdakwa DIKI SYAHPUTRA KABAN Alias DIKI dilakukan penggeledahan Badan/pakaian dan berhasil menemukan barang bukti 3 (Tiga) buah Plastik klip  diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,56 (dua koma lima puluh enam ) Gram Netto dari kaki sebelah Kiri yang di bungkus dengan tisu putih di selipkan di sandal yang digunakan oleh Terdakwa, 1 (satu) unit handphone realme. Selanjutnya dilakukan Introgasi oleh para saksi terhadap Terdakwa DIKI SYAHPUTRA KABAN Alias DIKI dimana mengaku bahwa narkotika sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki yang Ciri-ciri Gondrong warga Kotapinang Kec. Kotapinang Labuhanbatu Selatan. Dimana kemudian dilakukan pengembangan terhadap Gondrong, namun tidak ditemukan (DPO). Selanjutnya Tim membawa Pelaku berikut barang bukti ke polsek Kota Pinang untuk pmeriksaan awal dan selanjutnya di serahkan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses lebih lanjut.
  •  Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 050/01.10107/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 3 (tiga) buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,56 (dua koma lima puluh enam) gram netto.
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2762/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat oleh Debora,M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M Tanjung, S.Pd.,selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 2,56 (dua koma lima puluh enam) gram netto milik terdakwa DIKI SYAHPUTRA KABAN Alias DIKI setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya