Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.Sus/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H FERRY SYAH RITONGA Als. FERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 315/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1623/L.2.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY SYAH RITONGA Als. FERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

----- Bahwa Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI, pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 pukul 10.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023, bertempat di Jalan Kampung Baru Gang MTSN Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

 

  • Bermula pada awal bulan Oktober 2023, saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL (terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu AMAT (belum tertangkap) di Kampung batu Kel Kartini Kec. Rantau utara Kab Labuhanbatu, mengajak Terdakwa untuk jualan narkotika jenis sabu di pondok si ketua FERI" dan saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL berkata kepada AMAT nanti ketangkap dan kemudian AMAT menjawab "Amannya kita jualan, adanya tentara disitu, kalau nggak percaya kau ke pondok lah kita“, kemudian saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL bersama AMAT langsung menuju pondok dan sesampainya ke pondok tersebut dan saat itu yang jualan narkotika jenis sabu adalah TEJOK (belum tertangkap) dan kemudian saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL melihat TEJOK yang jualan narkotika jenis sabu di dalam pondok dan saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL melihat laki-laki yang bernama WIRA di dalam Pondok tersebut dan sehingga saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL yakin dengan AMAT tersebut dan Terdakwa menyetujui untuk ikut bergabung jualan Narkotika jenis sabu di dalam pondok milik saksi FERRY SYAH RITONGA Alias FERI dan yang jualan narkotika jenis sabu sebanyak tiga orang yaitu saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL, AMAT dan TEJOK, dengan bekerja secara bergiliran dengan AMAT dan TEJOK dan mulai Pukul 22.00 Wib s/d Pukul 09.00 Wib adalah Terdakwa sendiri dan selama saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL ikut jualan narkotika jenis sabu tersebut, yang memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL adalah seorang laki-laki yang bernama Bang WIRA dan RIAL (masing-masing belum tertangkap), selalu seberat 10 Gram dan pembayaran narkotika jenis sabu tersebut kepada laki-laki yang bernama RIAL.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 07 November 2023 sekira Pukul 22.00 Wib, saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL mengantikan laki-laki yang bernama AMAT Jualan narkotika jenis sabu di dalam pondok kaca tersebut dan saat itu ABDUL RAHMAN sudah ada di dalam Pondok dan akibat narkotika jenis sabu dan laki-laki yang bernama WIRA ada di dalam Pondok, saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL langsung memesan narkotika jenis sabu kepada WIRA dan kemudian WIRA langsung memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 10 Gram dan setelah saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL menerima narkotika jenis sabu tersebut maka saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL bersama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN menjual Narkotika jenis sabu tersebut dan saat itu WIRA ikut menemani saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL bersama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN jualan narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar Pukul 01.00 Wib saat Terdakwa bersama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN jualan narkotika jenis sabu tersebut, datang seorang laki-laki yang bernama WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU ke dalam Pondok tersebut, saksi Wahyu Pamungkas Alias Wahyu berencana untuk meminta narkotika jenis sabu kepada terdakwa.

Bahwa sebelumnya saksi Wahyu Pamungkas Alias Wahyu sudah kenal dengan Terdakwa Ferry Syah Ritonga Alias Feri dan saksi Syahrizal Alias Rizal 4 (empat) bulan sebelum dilakukan penangkapan dan Wahyu Pamungkas Alias Wahyu mengenal Abdul Rahman Alias Rahman kurang lebih 1 (satu) minggu, tujuan dari Bejo mengenalkan terdakwa Ferry Syah Ritonga Alias Feri kepada Wahyu Pamungkas Alias Wahyu adalah untuk menjualkan narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa Ferry Syah Ritonga Alias Feri, dengan sistem kerja yang sudah Wahyu Pamungkas Alias Wahyu lakukan yaitu kurang lebih 4 (empat) bulan sebelum sebelumnya Wahyu Pamungkas Alias Wahyu mengambil narkotika jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 2 (dua) gram dengan harga setiap gramnya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk saksi Wahyu Pamungkas Alias Wahyu jual di Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, jika sudah laku terjual maka uang hasil penjualan saksi Wahyu Pamungkas Alias Wahyu setor langsung kepadaterdakwa Ferry Syah Ritonga Alias Feri, demikian terjadi seterusnya meningkat mulai dari kurang lebih  (tiga) gram, kurang lebih  5 (lima) gram, dan paling banyak kurang lebih  15 (lima belas) gram, dengan keuntungan yang didapat terdakwa per gram nya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selain dari terdakwa Ferry Syah Ritonga Alias Feri, saksi Wahyu Pamungkas Alias Wahyu juga pernah menerima narkotika jenis sabu-sabu dari orang suruhan terdakwa Ferry Syah Ritonga Alias Feri bernama Bang Wira yang merupakan kepercayaan dari terdakwa Ferry Syah Ritonga Alias Feri untuk mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan saksi Wahyu Pamungkas Alias Wahyu menerima narkotika jenis sabu-sabu dari Wira sebanyak kurang lebih  2 (dua) kali dan jual beli narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah berlangsung selama 4 (empat) bulan dan saksi Wahyu Pamungkas Alias Wahyu mempunyai tunggakan pembayaran sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dan saat itu saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU berada di dalam Pondok kaca duduk di samping saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL sambil bermain handphone dan akibat duduk WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU duduk di dekat Pintu Pondok Kaca, sehingga saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL menyuruh saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU memberikan memberikan narkotika jenis sabu kepada pembeli dan sekitar Pukul 03.00 Wib, saksi Syahrizal Alias Rizal melakukan Pembayaran Narkotika jenis sabu sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada laki-laki yang bernama WIRA dan setelah saksi Syahrizal Alias RIzal melakukan pembayaran narkotika jenis sabu, WIRA meninggalkan saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL bersama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN dan WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU. Sehingga di dalam Pondok kaca hanya saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL bersama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN dan saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU dan melanjutkan jualan narkotika jenis sabu tersebut dan sekitar Pukul 05.00 Wib, saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU pergi meninggalkan pondok dan sehingga di dalam pondok hanya saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL bersama saksi ABDUL RAHMAN AliasRAHMAN menjual Narkotika jenis sabu tersebut dan sekitar Pukul 07.00 Wib, saksi WAHYU PAMUNGKAS datang lagi ke pondok memberikan 2 (dua) bungkus nasi dan setelah memberikan nasi bungkus tersebut, lalu saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU pergi dan kemudian saksi Syahrizal Alias Rijal bersama saksi ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN langsung makan nasi di dalam Pondok sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu dan sekitar Pukul 10.10 Wib saat saksi Syahrizal Alias Rijal bersama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN di dalam pondok saat menjual narkotika jenis sabu tersebut dan tiba-tiba datang Pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan/penggrebekan di pondok kaca dan saksi ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN langsung melompat dari atas Pondok dengan cara menabrak kaca pondok hingga saksi ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN dan mengalami luka di kepala dan kaki akibat terkena kaca pondok tersebut dan saat itu Pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi Syahrizal Alias Rijal  bersama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN dan setelah Saksi Syahrizal Alias Rijal bersama ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN berhasil diamankan Pihak kepolisian, kemudian Pihak kepolisian melakukan Penggeledahan di Pondok kaca yang disaksikan Kepling dandan saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan pondok kacatersebut petugas kepolisian menemukan di lantai kamar kaca berupa 2 (dua) Bungkus Plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu 3 (tiga) unit Timbangan elektrik, uang sebesar Rp. 1.544.000 (satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), 2 (dua) unit Radio Handy talky, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Oppo, 1 (satu) unit handphone Android Merk Samsung, 3 (tiga) buah sekop plastik yang terbuat dari Pipet, 1 (satu) unit handphone Android Merk Samsung, 1 (satu) buah kalkulator dan 1 (satu) buah buku catatan keuangan penjualan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang berisikan 11 (sebelas) bal plastik klip kosong dan 1 (satu) buah tas sandang warna Hitam yang berisikan Uang tunai sebesar Rp. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan kemudian Pihak kepolisian melakukan Penggeledahan Badan/Pakaian saksi Syahrizal Alias Rijal dan ditemukan 1 (satu) Buah Dompet warna hitam yang berisikan Uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah petugas polisi tersebut mengamankan Abdul Rahman Alias Rahman dan saksi Syahrizal Alias Rijal, lalu saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL menjelaskan bahwa benda atau barang yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya, yang mana benda atau barang berupa 2 (dua) unit radio handy talky, 11 (sebelas) ball plastik klip kosong,  1 (satu) buah plastik assoy warna hitam, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat darii pipet plastik, 1 (satu) buah kalkulator, dan 1 (satu) buah buku catatan keuangan penjualan narkotika jenis sabu merupakan barang inventaris di dalam pondok tersebut, yang mana setelah selesai melaksanakan piket menjual sabu akan memberikan benda atau barang tersebut ke piket jualan sabu berikutnya, sedangkan uang sebesar Rp. 2.179.000 (dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang ditemukan tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL menanyakan dari mana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dan saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL mengakui dan menjelaskan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut seorang laki laki bernama panggilan FERI danmenerimanya melalui orang suruhan FERRY SYAH RITONGA alias FERI yaitu bernama BANG WIRA dengan tujuan untuk dijualkan kepada orang lain yang datang membeli sabu ke dalam pondok kaca tersebut, dan atas informasi dan pengakuan dari SYAHRIZAL Als. RIJAL bahwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FERRY SYAH RITONGA alias FERI, saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi ROBI RIZKI ARSAL dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian ke rumah FERRY SYAH RITONGA alias FERI, yang mana rumah Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI berada di sekitaran dari lokasi penangkapan terhadap saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL dan saksi ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN, dan setelah saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL berada di belakang rumah Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI, langsung mengelilingi dari rumah tersebut dan sekira pukul 10.10 Wib melihat 2 (dua) orang laki laki sedang mencoba melarikan diri dengan wajah ketakutan dan gerak gerik mencurigakan, dan sudah yakin bahwa salah seorang dari laki laki tersebut merupakan Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI, lalu langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua laki-laki tersebut dan membertahukan bahwa saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Poles Labuhanbatu, kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI, dan salah seorangnya lagi mengaku bernama saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU, selanjutnya setelah diamankan saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan uang tunai sebesar Rp. 2.004.000 (Dua juta empat ribu rupiah) dari dalam kantong celana Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI, sedangkan dari saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU ditemukan benda atau barang berupa uang tunai sebesar Rp. 2.930.000 (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) unit handphone andoroid merk Oppo, selanjutnya saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL mengintrogasi Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI dan menanyakan dimana keberadaan dari narkotika jenis sabu miliknya, akan tetapi pada saat itu Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI sama sekali tidak mengakui narkotika jenis sabu miliknya dimana, begitu juga dengan saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU menjelaskan bahwa dirinya bertemu dengan Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI hendak memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan dikarenakan Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI tidak mengakuinya, saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan pencarian ke dalam rumah orang tua dari Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI, akan tetapi tidak menemukan benda atau barang apapun yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI

  • ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melanjutkan pencarian ke dalam rumah tinggal dari Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI akan tetapi juga tidak menemukan benda atau barang apa pun, lalu saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL merasa curiga terhadap rumah sarang walet yang ada di belakang rumah orang tua Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI, dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1.15 gram bruto, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terpasang pipet, 1 (satu) buah plastik transparan berukuran besar, 8 (delapan) ball plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan plastik transparan berukuran sedang yang kosong dan 3 (tiga) buah pipet plastik terletak di atas lantai sarang walet tersebut, lalu diperlihatkan kepada Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI dan Terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa benda atau barang yang ditemukan tersebut seluruhnya adalah benar miliknya, kemudian saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi RIBO RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL menanyakan dari mana memperoleh narkotika jeins sabu yang digunakannya tersebut, akan tetapi Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI sama sekali tidak mengakui dan menjelaskan dari siapa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut. Selanjutnya setelah itu saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL menjelaskan terlebih dahulu mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang mengaku bernama saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL dan saksi ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN, karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, dan mengakui bahwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI, selanjutnya setelah menjelaskannya saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL menanyakan apakah benar keterangan dari kedua laki-laki tersebut, akan tetapi pada saat itu Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI sama sekali tidak mengakuinya, sehingga setelah mengamankan barang bukti saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL pun langsung membawaTerdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI dan WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU, Syahrizal Alias Rijal, Abdul Rahman Alias Rahman berikut dengan barang bukti yang diamankan, dan langsung menuju ke Kantor Sat Narkoba Poles Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 545/11.10102/2023 tanggal 10 November 2023 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati Situmorang. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.15 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 569/11.10102/2023 tertanggal 09 November 2023 yang dilakukan oleh Rinawati S selaku petugas timbang dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia selaku Manager Gadai PT. Pegadaian Rantauprapat, barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,76 gram, dan berat Netto 0,96 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 7302/NNF/2023 Tanggal 16 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T melakukan pemeriksaan terhadap :
  • 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.15 gram.
  • Yang diperiksa milik FERRY SYAH RITONGA ALIAS FERI dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.15 gram. yang diperiksa milik FERRY SYAH RITONGA ALIAS FERI benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 7310/NNF/2023 Tanggal 16 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T melakukan pemeriksaan terhadap :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,96 (nol koma sembila puluh enam) gram.
  • Yang diperiksa milik ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN dan SYAHRIZAL Alias RIJAL dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,96 (nol koma sembila puluh enam) gram yang diperiksa milik ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN dan SYAHRIZAL Alias RIJAL benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua:

 

----- Bahwa Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI, pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 10.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023, bertempat di Jalan Kampung Baru Gang MTSN Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 Sekira pukul 08.30 Wib saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL sedang berada di kantor satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dengan kegiatan sedang melaksanakan apel di lapangan Mapolres Labuhanbatu, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL mendapatkan informasi dari Pimpinan yaitu Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu bahwa ada sekelompok masyarakat melaksanakan demonstrasi di Mapolda Sumatera Utara dengan aksi merasa resah dengan peredaran narkotika jenis sabu yang ada di Jl. Kampung Baru, Gg. MTSN, Kel. Kartini, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu yang diduga dilakukan oleh seorang laki laki bernama panggilan FERI, sehingga atas informasi tersebut saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan persiapan dan berkumpul untuk membagi tugas, dan sekira pukul 09.45 Wib saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL langsung bergegas menuju ke Jl. Kampung Baru, Gg. MTSN, Kel. Kartini, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, dan sesampainya di Lokasi tersebut sekira pukul 10.00 Wib saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melihat sebuah pondok kaca sesuai yang di informasikan sebelumnya, selanjutnya saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL bersama-sama mengepung pondok tersebut dan melihat bahwa di dalam pondok tersebut ada 2 (dua) orang laki laki sedang duduk, lalu saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL mencoba masuk ke dalam pondok dan pada saat saksi JUANDI GINTING dan saksi ANDREAS MANURUNG, hendak masuk ke dalam pondok pada saat itu juga salah seorang dari laki laki tersebut melompat ke arah belakang dari pondok tersebut, lalu saksi JUANDI GINTING langsung mengamankan laki laki yang melompat tersebut sedangkan saksi ANDREAS MANURUNG juga mengamankan salah seorang laki laki yang tinggal di dalam pondok kaca tersebut dan memberitahukan bahwa saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan laki laki yang didalam pondok kaca tersebut mengaku bernama SYAHRIZAL Als. RIJAL, selanjutnya setelah SYAHRIJAL Als. RIJAL diamankan saksi JUANDI GINTING membawa laki laki yang melompat dari pondok kaca tersebut ke dalam pondok dan setelah itu laki laki tersebut mengaku bernama ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, selanjutnya setelah saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL mengamankan SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melihat bahwa di atas lantai pondok tersebut terletak 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.96 gram netto, 3 (tiga) unit timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 2.179.000 (dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk oppo, 2 (dua) unit radio handy talky, 11 (sebelas) ball plastik klip kosong,  1 (satu) buah plastik assoy warna hitam, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat darii pipet plastik, 1 (satu) buah kalkulator, 1 (satu) buah buku catatan keuangan penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone android merk samsung, kemudian saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL langsung mengumpulkan benda atau barang yang ditemukan tersebut dan memperlihatkan kepada SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, lalu SYAHRIZAL Als. RIJAL menjelaskan bahwa benda atau barang yang ditemukan tersebut adalah benar milik SYAHRIZAL Als. RIJAL, yang mana benda atau barang berupa 2 (dua) unit radio handy talky, 11 (sebelas) ball plastik klip kosong,  1 (satu) buah plastik assoy warna hitam, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat darii pipet plastik, 1 (satu) buah kalkulator, dan 1 (satu) buah buku catatan keuangan penjualan narkotika jenis sabu merupakan barang inventaris di dalam pondok tersebut, yang mana setelah SYAHRIZAL Als. RIJAL selesai melaksanakan piket menjual sabu akan memberikan benda atau barang tersebut ke piket jualan sabu berikutnya, sedangkan uang sebesar Rp. 2.179.000 (dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang ditemukan tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan SYAHRIZAL Als. RIJAL, selanjutnya saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL menanyakan dari mana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dan SYAHRIZAL Als. RIJAL mengakui dan menjelaskan bahwa SYAHRIZAL Als. RIJAL memperoleh narkotika jenis sabu tersebut seorang laki laki bernama panggilan FERRY SYAH RITONGA alias FERI dan menerimanya melalui orang suruhan FERRY SYAH RITONGA alias FERI yaitu bernama BANG WIRA dengan tujuan untuk dijualkan kepada orang lain yang datang membeli sabu ke dalam pondok kaca tersebut, dan atas informasi dan pengakuan dari SYAHRIZAL Als. RIJAL bahwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FERRY SYAH RITONGA alias FERI;
  • Kemudian atas informasi tersebut saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI, yang mana rumah Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI berada di sekitaran dari lokasi penangkapan terhadap saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL dan saksi ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN, dan setelah saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL berada di belakang rumah Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI, langsung mengelilingi dari rumah tersebut dan sekira pukul 10.10 Wib melihat 2 (dua) orang laki laki sedang mencoba melarikan diri dengan wajah ketakutan dan gerak gerik mencurigakan, dan sudah yakin bahwa salah seorang dari laki laki tersebut merupakan Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI, lalu langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua laki-laki tersebut dan memberitahukan bahwa saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Poles Labuhanbatu, kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI, dan salah seorang lagi mengaku bernama saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU, selanjutnya setelah diamankan saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan uang tunai sebesar Rp. 2.004.000 (Dua juta empat ribu rupiah) dari dalam kantong celana Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI, sedangkan dari saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU ditemukan benda atau barang berupa uang tunai sebesar Rp. 2.930.000 (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) unit handphone android merk Oppo, selanjutnya saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL mengintrogasi Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI dan menanyakan dimana keberadaan dari narkotika jenis sabu miliknya, akan tetapi pada saat itu Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI sama sekali tidak mengakui narkotika jenis sabu miliknya dimana, begitu juga dengan saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU menjelaskan bertemu denganTerdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI hendak memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan dikarenakan Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI tidak mengakuinya, saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan pencarian ke dalam rumah orang tua dari Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI, akan tetapi tidak menemukan benda atau barang apapun yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melanjutkan pencarian ke dalam rumah tinggal dari Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI akan tetapi juga tidak menemukan benda atau barang apa pun, lalu saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL merasa curiga terhadap rumah sarang walet yang ada di belakang rumah orang tua Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI, dan benar saja pada saat saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL masuk kedalam rumah sarang walet tersebut dan melakukan pencarian dan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1.15 gram bruto, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terpasang pipet, 1 (satu) buah plastik transparan berukuran besar, 8 (delapan) ball plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan plastik transparan berukuran sedang yang kosong dan 3 (tiga) buah pipet plastik terletak di atas lantai sarang walet tersebut, lalu saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL mengumpulkan lalu setelah itu langsung memperlihatkan kepada Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI dan Terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa benda atau barang yang ditemukan tersebut seluruhnya adalah benar miliknya, kemudian saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi RIBO RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL menanyakan dari mana memperoleh narkotika jeins sabu yang digunakannya tersebut, akan tetapi Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI sama sekali tidak mengakui dan menjelaskan dari siapa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut. Selanjutnya setelah itu saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL menjelaskan terlebih dahulu mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang mengaku bernama saksi SYAHRIZAL Alias RIJAL dan saksi ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN, karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, dan mengakui bahwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI, selanjutnya setelah menjelaskannya saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL menanyakan apakah benar keterangan dari kedua laki-laki tersebut, akan tetapi pada saat itu Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI sama sekali tidak mengakuinya, sehingga setelah mengamankan barang bukti saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, S.H, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL pun langsung membawa Terdakwa FERRY SYAH RITONGA Alias FERI dan WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU berikut dengan barang bukti yang diamankan, dan langsung menuju ke Kantor Sat Narkoba Poles Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam tanpa hak dan melawan hukum percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 545/11.10102/2023 tanggal 10 November 2023 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati Situmorang. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :

-   1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.15 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 569/11.10102/2023 tertanggal 09 November 2023 yang dilakukan oleh Rinawati S selaku petugas timbang dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia selaku Manager Gadai PT. Pegadaian Rantauprapat, barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,76 gram, dan berat Netto 0,96 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 7302/NNF/2023 Tanggal 16 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T melakukan pemeriksaan terhadap :
  • 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.15 gram.

Yang diperiksa milik FERRY SYAH RITONGA ALIAS FERI dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.15 gram. yang diperiksa milik FERRY SYAH RITONGA ALIAS FERI benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 7310/NNF/2023 Tanggal 16 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T melakukan pemeriksaan terhadap :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,96 (nol koma sembila puluh enam) gram.

Yang diperiksa milik ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN dan SYAHRIZAL Alias RIJAL dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,96 (nol koma sembila puluh enam) gram yang diperiksa milik ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN dan SYAHRIZAL Alias RIJAL benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya